Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Elektrik Ditahan Oleh Kejagung



Jakarta  - Kejaksaan Agung menahan rekanan pengadaan 16 mobil elektrik yang menjabat Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama berinisial DA.

"Tersangka ditahan selama 20 hari dari 28 Juli sampai 16 Agustus 2015 di Rumah Tahanan Negara Salemba Kejagung sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-73/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 28 Juli 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Semula penyidik berencana memeriksa tersangka namun tidak didampingi kuasa hukumnya hingga akhirnya ditahan sampai 20 hari ke depan.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka berinisial AS, Direktur Utama Perikanan Indonesia, dan DA Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Kasus tersebut terkait pengadaan 16 mobil jenis Electric Microbus dan Electric Executive Car pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina (Persero).

Pada hari yang sama, penyidik memeriksa Arta Sarsena, Deputi GM Company Affair & Internal Audit PT Hino Motor Sales Indonesia, Ajeng, Staf PT. Sarimas Ahmadi Pratama dan Mariyono, Koordinator Mesin PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Saksi ditanyakan oleh penyidik terkait kronologis pekerjaan 16 unit Mobil Jenis Electric Microbus dan Electric Executive Car oleh PT. Sarimas Ahmadi Pratama sebagai kendaraan operasional guna mendukung operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) atau Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik di Bali pada Tahun 2013.

Untuk mengetahui kebenaran atas asal usul kendaraan mobil jenis Electric Microbus yang berasal atau dikeluarkan oleh PT. Hino Motor Manufacturing Indonesia.
Editor: Tasrief Tarmizi

Source : antaranews

0 Response to "Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Elektrik Ditahan Oleh Kejagung"

Posting Komentar