Harmonisasi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Bisa Percepat Penyerapan Anggaran


Jakarta - LKPP terus mengupayakan harmonisasi aturan yang terkait dengan pengadaan guna mendukung terciptanya ekosistem yang ideal. Upaya ini sekaligus untuk mendukung rencana pemerintah dalam mempercepat penyerapan anggaran.

Berkait dengan perlambatan ekonomi di Indonesia saat ini, data menunjukkan bahwa pengeluaran (disbursement) pemerintah hingga Juli 2015 baru berkisar 40% dari total anggaran, dengan komposisi sekitar 30% belanja aparatur dan 10% belanja modal. Seringkali, aturan pengadaan dan kinerja LKPP dikaitkan dengan rendahnya angka penyerapan anggaran.

Kepala LKPP Agus Prabowo menegaskan bahwa tidak ada yang keliru dengan aturan pengadaan saat ini. Sebab, tata cara penyelenggaraan lelang, kata Agus , di negara mana pun prinsipnya sama. “Artinya ada mekanisme-mekanisme yang ideal; yang tidak dapat dipangkas lagi. Kalau  itu dipangkas, yang jadi korban adalah governance-nya itu sendiri,” kata Agus dalam acara halalbihalal yang dilaksanakan di kantor LKPP, Jumat (24/07) di Jakarta.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa penyerapan anggaran yang rendah terkait dengan proses pengadaan juga disebabkan oleh aturan yang lain, di antaranya aturan mengenai anggaran yang menganut skema tahun tunggal (single year).

Melalui skema anggaran tahun tunggal seperti ini, materi pengadaan dalam APBN perubahan pun harus diselesaikan pada akhir tahun sekalipun perubahan itu baru disahkan pada Oktober. Padahal, proses pengadaan harus dilakukan secara bertahap dan efektif. 

Dengan rentang waktu yang singkat, anggaran yang berkenaan dengan materi pengadaan berpotensi tidak terserap secara maksimal. “Coba bayangkan kalau di bulan Oktober sah—kemudian di dalamnya ada (materi) pengadaan—bulan apa harus diselesaikan?” ungkap Agus.

Sistem pengadaan, menurut Agus, sebenarnya merupakan ekosistem yang kompleks dengan melibatkan instansi lain. Oleh sebab itu, aturan-aturan lain yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan sudah seharusnya sinergis. Terkait aturan pengadaan, LKPP sudah berkali-kali melakukan perubahan. “Namun, aturan itu tidak bisa dieksekusi dengan ideal jika aturan lain tidak mendukung.” jelasnya.

Di samping mengharmonisasikan aturan mengenai anggaran dan organisasi pengadaan daerah bersama Kementerian Keuangan dan Kemendagri, Agus mengatakan, LKPP juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini berkait dengan model audit yang justru menjadi kekhawatiran pejabat dalam mengeksekusi paket-paket pengadaan.

Sebab, model audit saat ini cenderung berfokus pada pemeriksaan hal-hal prosedural. "Fokus auditnya itu compliance pada prosedur. Kita ingin mengajak BPK tidak mengejar kepatuhan prosedur tapi lebih ke kinerja atau outputnya” ujarnya.

Selain itu, dalam waktu menanggapi perintah Presiden untuk memberikan masukan tertulis berkenaan dengan program percepatan penyerapan anggaran, LKPP bermaksud mengusulkan harmonisasi aturan di antara pihak-pihak yang terkait.

Hal ini melengkapi strategi prioritas LKPP dalam melaksanakan intensifikasi e-katalog dan penyempurnaan aplikasi SIKaP. “Dalam satu minggu ke depan akan kami sampaikan ke Presiden, “ tutup Agus. (eng)

Source : LKPP

0 Response to "Harmonisasi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Bisa Percepat Penyerapan Anggaran"

Posting Komentar