Peraturan Presiden No 172 Tahun 2014 tentang Perubahan ketiga tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kembali mengalami perubahan. Kali ini merupakan perubahan ketiga setelah sebelumnya dua kali mengalami perubahan yaitu dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Perpres Nomor 172 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diundangkan sejak tanggl 1 Desember 2014.

Berbeda dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang mengalami banyak perubahan, pada Perpres Nomor 172 tahun 2014 hanya mengalami penambahan satu kalusul di Pasal 38 ayat (5) yaitu penambahan huruf d.1.
Pasal 38 ayat 5 merupakan ketentuan yang mengatur tentang kriteria Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya yang dimungkinkan untuk dilakukan Penunjukan Langsung.

Pasal 38 ayat (5) huruf d.1 mengatur tentang dimungkinkannya Penunjukan Langsung pada Pekerjaan Pengadaan dan Penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.

Kalusul ini harus dicermati dengan hati-hati. Penunjukan Langsung hanya dimungkinkan jika bertujuan UNTUK MENJAMIN KETERSEDIAAN BENIH DAN PUPUK SECARA TEPAT DAN CEPAT UNTUK PELAKSANAAN PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN.

Sesuai ketentuan pada Perpres 172/2014 Pasal 38 ayat (5) huruf d.1 , ada 3 (tiga) hal yang menjadi persyaratan wajib yang harus dipenuhi sehingga dimungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung, yaitu:
  1. Pekerjaan yang dilakukan adalah Pengadaan dan Penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA;
  2. Pengadaan dan penyaluran benih unggul serta pupuk tersebut diperuntukan bagi PETANI; dan
  3. Penunjukan Langsung yang dilakukan bertujuan untuk menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan.
  4. Memang di lapangan pengadaan benih ini sering menjadi kendala, yaitu proses lelang yang memerlukan waktu sedangkan penanaman benih amat bergantung pada musim serta waktu tanam yang sudah teratur. Kegagalan lelang dapat menyebabkan mundurnya penanaman benih yang dapat mengakibatkan gagal panen serta berkurangnya hasil tanam dari petani.
  5. Harapan terhadap perubahan PERPRES tentang Pengadaan Barang dan Jasa ini akan mengalami perombakan yang besar, khususnya terhadap beberapa pasal-pasal yang masih multitafsir serta perluasan terhadap ketentuan pengadaan secara elektronik. Namun ternyata hanya mengalami perubahan pada Pasal 38 ayat *5) huruf d. 1.

    Okelah ditunggu peran pemerintah lagi untuk selalu memperbaiki proses pelelangan di Indonesia Ini. Selamat Bekerja!!

Lebih lengkap tentang Perpres No 172 Tahun 2014 dapat didownload pada tautan berikut ini

0 Response to "Peraturan Presiden No 172 Tahun 2014 tentang Perubahan ketiga tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah "

Post a Comment