Panduan Membuat Jadwal Lelang sesuai dengan Perpres

Contoh Jadwal Lelang di LPSE

Jadwal lelang adalah serangkaian proses lelang dari awal hingga selesainya kontrak. Jadwal lelang ditampilkan di SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) pada masing-masing tiap pekerjaan. Jadwal lelang sendiri terdiri dari 2 tahap, yaitu pascakualifikasi dan prakualifikasi. Jadwal lelang diatur di dalam Peraturan Prseidin dan Perka LKPP. Berikut PANDUAN MEMBUAT JADWAL LELANG :
  1. MENGACU PADA PERPRES 54 TAHUN 2010 DAN PERUBAHANNYA PERPRES 70 TAHUN 2012
  2. PERKA LKPP NO 18 TAHUN 2012

Dapat di download di sini .

0 Response to "Panduan Membuat Jadwal Lelang sesuai dengan Perpres"

Posting Komentar