Fungsi dan Contoh Surat Permohonan untuk Dibuatkan Jaminan Pelaksanaan

Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dipersyaratkan bagi pemenang lelang yang sudah ditunjuk di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Peserta berkewajiban untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah SPPBJ diterbitkan.
Surat Jaminan Pelaksanaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  • Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dimulai sejak tanggal penandatangan kontrak dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam LDP;
  • Nama penyedia sama dengan nama yang tercantum dalam surat Jaminan Pelaksanaan;
  • Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan tidak kurang dari nilai jaminan yang ditetapkan;
  • Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan dicantumkan dalam angka dan huruf;
  • Nama PPK yang menerima Jaminan Pelaksanaan sama dengan nama PPK yang mengadakan pelelangan;
  • Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang tercantum dalam SPPBJ.
  • Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK diterima oleh Penerbit Jaminan;
  • Jaminan Pelaksanaan atas nama kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harus  ditulis atas nama kemitraan;
  • Memuat nama, alamat, dan tanda tangan pihak penjamin.
Fungsi dari Jaminan Pelaksanaan sendiri adalah untuk menjamin agar pelaksanaan kontrak dapat diselesaikan dengan baik. Jaminan pelaksanaan yang dipersyaratkan adalah sebesar 5% dari kontrak bila kontraknya lebih dari atau sama dengan 80% HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Tapi kalau kontraknya kurang dari 80% HPS maka Jaminan pelaksanaannya harus 5% dari HPS nya.

Jaminan Pelaksanaan harus diberikan oleh penyedia ketika akan ditandatanganinya kontrak pengadaan barang/jasa. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak akan tandatangan kontrak bila jaminan penawaran belum diberikan penyedia. Jaminan pelaksanaan dapat dikeluarkan oleh bank umum, asuransi, atau penerbit jaminan, tetapi PPK lebih menyukai jaminan dari bank umum.

Jangka waktu jaminan pelaksanaan harus meng-cover masa pelaksanaan pengadaan barang jasa ditambah dengan 14 hari untuk proses administrasi. Misalkan kalau masa pelaksanaan pekerjaan pengadaan itu adalah 120 hari dalam kontrak, maka masa jaminan pelaksanaan adalah 134 hari. 

Sebagai penjamin mempunyai kewajiban tanpa syarat atau unconditional, sehingga bertanggung jawab langsung ketika penyedia jasa wanprestasi. Kedua, tanggungjawab penjamin ketika penyedia jasa wanprestasi seketika maksudnya tidak perlu harus menunggu tanggung jawab penyedia jasa. Penyedia jasa tidak dalam keadaan wanprestasi PPK meminta pertanggungjawaban kepada penjamin, mengakibatkan penjamin maupun penyedia jasa dirugikan. Kerugian penyedia jasa karena penjamin meminta pertanggungjawaban penyedia jasa untuk mengembalikan apa yang telah dibayarkan kepada PPK.

Jaminan Pelaksanaan harus dikembalikan kepada Penyedia apabila pelaksanaan pekerjaan telah mencapai 100% dan diganti dengan jaminan pemeliharaan ketika pekerjaan masuk ke dalam masa pemeliharaan pekerjaan. 

Berikut ini contoh surat permohonan untuk dibuatkan jaminan pelaksanaan.

Kepada Yth,
PT.                                                                               
Jakarta

Fax :
Attn :

Perihal : Permohonan Jaminan Pelaksanaan

Dengan Hormat,

Bersama ini kami mengajukan permohonan agar dapat dibuatkan (Jaminan Pelaksanaan) dengan data sebagai berikut :

Nama Perusahaan :  [Nama Perusahaan]

Alamat : [Alamat perusahaan sesuai dengan domisili]

Ditujukan Kepada : [Nama Unit/Satuan Kerja]
                                                       
Alamat : [Alamat unit/Satuan Kerja lokasi Pelaksanaan]

Nama Pekerjaan : Nama Judul Pengadaan 

No :  [......................................]

Nilai Jaminan : [Sesuai dengan LDP]

Jangka Waktu : [Sesuai dengan LDP]

Demikian surat ini kami ajukan, atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

0 Response to "Fungsi dan Contoh Surat Permohonan untuk Dibuatkan Jaminan Pelaksanaan"

Posting Komentar