Penjelasan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan BI, BUMN dan BUMD

Mengingat pengadaan barang/jasa adalah bagian dari pelaksanaan belanja negara, maka mau tidak mau tidak akan terlepas dari tata aturan pengelolaan keuangan negara secara umum. Untuk itu yang perlu dibahas awal adalah tentang perjalanan sumber anggaran yang didapatkan oleh Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pertanyaan yang paling sering disampaikan adalah apakah tata cara pengadaan pada BI, BUMN dan BUMD berpedoman kepada Perpres 54/2010, sebagaimana diubah dengan Perpres 4/2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya?.
Pasal 2 ayat (1) Perpres 54/2010


Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka kita harus merujuk Pasal 2 ayat (1) Perpres 54/2010 yang menyatakan bahwa ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:

a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.

b. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.

Kita harus cermat memahami ketentuan diatas, sebab sebagian orang tidak tepat memahami maksud dari ketentuan tersebut.

Dalam membangun kerangka pemahaman atas pasal ini kita urai beberapa kata kuncinya.

  1. Pengadaan Barang/Jasa
  2. Untuk Investasi
  3. Sumber APBN/D

Lantas bagimana kalau pengadaannya bukan untuk kepentingan investasi? Sudah barang tentu tidak berpedoman pada Perpres 54/2010 beserta perubahannya. Untuk investasi dapat kita gunakan definisi Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 58/2005) pasal 1 angka 65 yang menyebutkan bahwa Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Penekanan investasi pada pasal ini adalah terkait penggunaan aset.

Lalu bagaimana kalau pengadaan investasi yang anggarannya tercantum dalam APBN/APBD sebagai penyertaan modal?

Kita harus kembali pada kepada kata kunci kedua yaitu pembiayaan. Dalam konteks penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN/BUMD, dimana anggaran ditransfer ke kas BUMN/BUMD, maka proses pembiayaan dari pengadaan yang dilakukan bukan lagi bersumber DIPA/DPA K/L/D/I namun bersumber dari kas perusahaan. Dalam konteks seperti ini, maka pengadaannya tidak berpedoman pada Perpres 54/2010 beserta perubahannya namun berpedoman pada Peraturan Pengadaan BUMN/BUMD.

Pengadaan investasi untuk BUMN/BUMD wajib berpedoman pada Perpres 54/2010 beserta perubahannya bilamana pembiayaannya bersumber dari DIPA/DPA K/L/D/I. Contohnya

  • Pengadaan Gedung Kantor BUMN/BUMD yang dalam dokumen anggarannya dinyatakan jelas untuk pembangunan Gedung Kantor BUMN/BUMD, maka pengadaannya wajib berpedoman pada Perpres 54/2010 beserta perubahannya. Proses pengadaannya dilakukan di K/L/D/I dengan PA/KPA pemilik anggaran, PPK dan Pokja ULP juga berasal dari K/L/D/I.
  • Pengadaan jaringan air bersih oleh Dinas Pekerjaan Umum yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang notabene adalah belanja APBD. Kemudian pengelolaan asetnya diserahkan kepada PDAM. Untuk hal ini proses pengadaannya wajib mengacu pada Perpres 54/2010. Titik poinnya adalah dana tersebut tertuang dalam anggaran belanja pemerintah daerah (DPA) bukan PDAM.

Berbeda bilamana dalam dokumen anggarannya dinyatakan sebagai penyertaan modal dan masuk ke kas perusahaan, maka pengadaannya berpedoman pada Peraturan Pengadaan BUMN/BUMD dengan penaggungjawab direksi dan organisasi pengadaan juga berasal dari BUMN/BUMD.

Mengapa Pengadaan BUMN/BUMD tidak berpedoman pada Perpres 54/2010 beserta perubahannya?.

Dalam prakteknya sebagian besar BUMN/BUMD berpedoman pada Perpres 54/2010 beserta perubahannya, selain disebabkan karena khawatir bemasalah juga disebabkan mereka sendiri tidak memiliki aturan pengadaan untuk internal BUMN/BUMD.

Sebelum kita jelaskan fenomena diatas, ada baiknya kita memahami perbedaan entitas K/L/D/I dengan BUMN/BUMD.

K/L/D/I didirikan dengan maksud melakukan pelayanan publik dan mensukseskan kebijakan pemerintah. Ukuran keberhasilan K/L/D/I didasarkan pada kualitas layanan publik yang diberikan dan besarnya benefit yang didapat oleh masyarakat dari implementasi kebijakan yang dilaksanakan. Dalam pengadaan barang/jasa K/L/D/I, ukuran keberhasilannya adalah seberapa besar manfaat atau benefit yang didapatkan masyarakat dari proses pengadaan yang dilakukan. Akuntabilitas terhadap peraturan menjadi titik berat dari proses yang dilakukan. Pengambilan keputusan yang dilakukan didasarkan pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Untuk BUMN/BUMD, maka tujuan perusahaan adalah meningkatkan profit perusahaan. Dengan sendirinya, ukuran keberhasilan BUMN/BUMD adalah bagaimana meningkatkan profit dan mengembangkan perusahaan. Pengadaan yang dilakukan oleh BUMD/BUMD berorientasi pada kelancaran faktor-faktor produksi dan upaya menekan biaya untuk meningkatkan profit perusahaan. Dengan demikian, maka pengadaan barang/jasa pada BUMN/BUMD membutuhkan fleksibilitas yang lebih dibandingkan K/L/D/I. Karena keterlambatan dalam mengambil keputusan atau penetapan prosedur yang tidak efisien akan berakibat pada kekalahan dari kompetitor, yang dampaknya akan menurunkan posisi perusahaan dan berkurangnya profit.

Mengingat sifatnya yang spesifik sesuai dengan jenis usaha dan visi perusahaan yang berbeda-beda, maka akan sulit menetapkan aturan pengadaan yang sesuai untuk semua BUMN/BUMD. Karena mungkin akan cocok untuk jenis usaha tertentu tapi tidak cocok untuk jenis usaha yang lain. Dengan demikian, untuk meningkatkan peran pengadaan sebagai sumber profit pada BUMN/BUMD maka perusahaan harus menyusun aturan pengadaannya sediri yang sesuai dengan visi perusahaan dan strategi bisnis yang dimiliki.

Mengingat karakteristik yang dimiliki, maka memang desain aturan untuk pengadaan BUMN/BUMD tidak berpedoman kepada Perpres 54/2010 beserta perubahannya. Karena K/L/D/I dan BUMN/BUMD memiliki tatacara bekerja yang berbeda, visi yang berbeda, bentuk organisasi yang berbeda dan tata kelola keuangan yang berbeda. Kesalahan dapat menentukan strategi pengadaan pada BUMN/BUMD akan berdampak pada kinerja perusahaan.

Aturan Pengadaan BUMN/BUMD

Peraturan pengadaan barang/jasa BUMN diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Barang dan Jasa BUMN dan ketentuan Pasal 99, Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, yang menyatakan bahwa :

  1. “Pengadaan barang dan jasa oleh BUMN yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Direksi BUMN menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi BUMN yang bersangkutan, selain pengadaan barnag dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri;
  3. Pedoman umum dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi dan transparansi“.

Permen dan Peraturatan Pemerintah (PP) tersebut tidak mengatur tatacara pengadaan secara detail sebagaimana Perpres 54/2010 beserta perubahannya. Permen dan PP hanya mengatur prinsip pengadaan, pedoman pelaksanaan pengadaan dan kebijakan umum pengadaan terkait pendayagunaan produksi dalam negeri dan sinergitas antara BUMN dan penggunaan e-procurement. Ketentuan lainnya adalah amanat untuk direksi BUMN menerbitkan aturan pengadaan yang cepat, fleksibel, efektif dan efisien agar tidak kehilangan momentum bisnis yang dapat menimbulkan kerugian. mengeluarkan pengaturan mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungannya. Maka selayaknya direksi BUMN pun dapat mengeluarkan pengaturan untuk itu.

Permen dan PP tersebut jelas mengamanatan bahwa penyusunan aturan pengadaan barang/jasa di BUMN harus mencerminnkan visi bisnis yang cepat dan fleksibel. Dengan demikian, keputusan BI, BUMN/BUMD yang berpedoman Perpres 54/2010 beserta perubahannya tidak tepat, bila dilihat karakteristik BUMN/BUMD yang jelas sebagai entitas bisnis. Dengan demikian, penyusunan aturan pengadaan sendiri pada BUMN/BUMD merupakan kebutuhan perusahaan. Dengan menetapkan aturan sendiri, maka BUMN/BUMD dapat menyesuaikan tatacara pengadaan yang sesuai dengan karakter bisnis yang dijalani yang sejalan dengan visi bisnis perusahaan.

Untuk pengadaan barang/jasa pada BUMD biasanya dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah dan ditindaklanjut dengan keputusan direksi BUMN. Secara kaidah tidak ada perbedaan mendasar antara pengadaan pada BUMN dan BUMD, karena perbedaan kedua hanya terletak pada pemiliki modal.

Sejauh ini masih banyak BUMN/BUMD yang belum berani menyusun peraturan direksi terkait pengadaan barang/jasa. Hal ini dikarenakan ketakutan atau ketidakmampuan untuk menyusun satu regulasi yang dapat mengakomodir denyut korporasi yang bersifat private. Tentu private akan sangat berbeda dengan pengadaan publik. Jika menggunakan Perpres 54/2010 akan banyak kendala yang ditemui, terutama soal fleksibilitas dan responsibilitas menanggulangi tantangan pelayanan. Terpenting adalah prinsip efisien dan transparan tetap diutamakan.

Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan BUMN dan BUMD

Jika proses pengadaan barang/jasa di BI, BUMN dan BUMD boleh diatur secara mandiri apakah proses pemeriksaan keuangan BUMN/BUMD tidak menjadi bahan pemeriksaan APIP atau pengawasan Badan Pengawas Keuangan (BPK)? Tentu saja jawabannya tetap menjadi wewenang APIP dan atau BPK. Ingat Kekayaan Lain yang dipisahkan menurut MK adalah bagian dari Keuangan Negara.

Namun demikian pada putusan Mahkamah Konstitusi 62/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa kekayaan lain yang dipisahkan tetap sebagai kekayaan negara dan dengan demikian kewenangan negara di bidang pengawasan tetap berlaku. Meskipun demikian, paradigma pengawasan negara dimaksud harus berubah, yaitu tidak lagi berdasarkan paradigma pengelolaan kekayaan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan (government judgement rules), melainkan berdasarkan paradigma usaha (business judgment rules).

Dengan demikian APIP/BPK tetap berwenang melaksanakan tugas pemeriksaan/pengawasan terhadap laporan keuangan BUMN/BUMD terkait kekayaan lain yang dipisahkan. Namun dalam tata cara dan konsepnya mengikuti paradigma bisnis/private.

Bagaimana jika BUMN/BUMD tidak menyusun aturan Direksi sendiri untuk pengadaan barang/jasanya? Jika demikian maka dalam prinsip pemeriksaan tetap akan mengacu pada tata aturan yang lebih tinggi. Dengan demikian untuk BUMN/BUMD yang tidak menyusun peraturan pengadaan barang/jasa mandiri mau tidak mau mengacu pada Perpres 54/2010 dan seluruh turunannya.

Demikian sedikit penjelasan tentang tata cara pengadaan barang/jasa di lingkungan BI, BUMN, dan BUMD, semoga bermanfaat dan dapat menjadi diskusi lebih lanjut untuk penyempurnaan.

0 Response to "Penjelasan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan BI, BUMN dan BUMD"

Post a Comment