Ini Empat Pondasi Agar Reformasi Pengadaan Berjalan Baik


Upaya mereformasi pengadaan menjadi landasan LKPP dalam usaha memperbaiki dan mendorong terwujudnya ekosistem pengadaan yang baik. Berbagai titik prioritas pun menjadi sasaran agar pelaksanaan dapat dilakukan secara tepat.

Reformasi pengadaan barang/jasa terdiri atas 4 pilar utama, meliputi regulasi, kelembagaan dan SDM, market practice, serta integritas. Keempat pilar ini akan saling berkait dalam membentuk suatu sistem pengadaan publik yang proporsional.

Deputi Bidang Pengembangan dan Strategi Kebijakan LKPP Robin Asad Suryo memaparkan, Regulasi, sebagai pilar pertama sudah komprehensif. Lanjutnya, aturan pengadaan pada Perpres 54 tahun 2010 beserta turunannya, secara prinsip sudah mirip dengan aturan pengadaan di negara manapun. Artinya, pelaksanaan pengadaan, yang terkait dengan aspek prosedural, relatif sama dengan model pengadaan di negara lain.

Adapun regulasi pengadaan yang ada saat ini  sebenarnya juga telah direvisi beberapa kali. Namun demikian, ia  menilai bahwa pelaksanaan revisi justru akan berdampak kurang baik jika dibuat terlalu sering. “Kalau kita terlalu sering merevisi, nanti governance-nya menjadi terlalu longgar,” ujarnya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa dan ULP (Rakor ULP), Semarang, Rabu (26/08) .

Sementara itu, pelaksanaan riil di lapangan yang berkenaan dengan market practice, menurut Robin, juga telah sejalan dengan tren pada saat ini. “Kita juga sudah membangun sistem transaksi pengadaan yang memanfaatkan teknologi informasi. Hampir seluruh penyelenggaraan pengadaan telah menerapkan hal ini untuk memberikan kemudahan dan efisiensi.,” lanjutnya.

Robin menilai, untuk saat ini, aspek reformasi pengadaan yang menjadi perhatian justru pada pilar Kelembagaan dan SDM serta integritas.  “Kinerja suatu organisasi atau bahkan kemajuan negara, (aspek) yang paling critical adalah aspek SDM-nya,” lanjutnya.

Robin menjelaskan bahwa sistem ekonomi banyak negara di dunia berkecenderungan memiliki kemiripan, yaitu sistem ekonomi yang mengombinasikan antara mekanisme pasar dan intervensi pemerintah. Akan tetapi, unsur yang membedakan tingkat kemajuan dan efektivitas hal tersebut adalah faktor SDM.  Sebab, kebijakan, regulasi, dan sistem yang sudah baik tidak akan berjalan maksimal jika ditangani oleh SDM yang kurang kompeten.

Robin mengakui  aspek kelembagaan dan SDM adalah suatu hal yang kompleks. Dalam membangun SDM yang cakap di bidang pengadaan, misalnya, LKPP tidak akan mampu bekerja sendiri. Hal ini karena substansi dalam domain kelembagaan dan SDM juga berkaitan dengan instansi pemerintah yang lain, misalnya yang terkait dengan insentif dan bentuk kelembagaan.

LKPP juga terus berupaya dalam membangun lembaga sertifikasi dan lembaga pelatihan. “Kemudian, bagaimana kita membangun materi atau kurikulum yang tepat dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM kita.  Itu pekerjaan yang sangat besar,” terangnya.

Terakhir adalah integritas, baik itu integritas SDM maupun integritas sistem. Hal ini, menurutnya, dapat dilakukan dengan menutup celah yang memungkinkan seseorang melakukan tindakan penyelewengan. “Jadi, dengan membangun sistem yang menutup peluang terjadinya fraud atau penyimpangan,” pungkasnya.

0 Response to "Ini Empat Pondasi Agar Reformasi Pengadaan Berjalan Baik"

Post a Comment