Apa itu Marka Jalan? Berikut Jenis dan Fungsinya Masing-Masing

Setelah jalan dibangun, maka yang dibutuhkan setelahnya adalah penempatan rambu dan marka jalan sehingga pengguna jalan dapat terhindar dari risiko kecelakaan.


Marka jalan merupakan salah satu alat yang dapat mengendalikan lalu lintas, khususnya untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran pada sistem jalan. Marka dan rambu lalu lintas berfungsi untuk menyampaikan informasi yang berarti perintah, peringatan, atau juga petunjuk kepada pengguna jalan.

Apa itu Marka Jalan?


Marka jalan adalah suatu tanda berupa garis, gambar, anak panah, dan lambang yang ditempatkan pada permukaan jalan yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Posisi atau garis marka jalan berbentuk membujur, melintang, dan serong. Adapun persyaratan peletakkan marka jalan itu sendiri adalah :
  • Mencolok (conspicuous), artinya marka tersebut mudah terlihat oleh pandangan. Jika marka tidak dapat dilihat, bagaimana bisa efektif? Harus kontras dengan permukaan jalan.
  • Harus simpel sehingga mudah untuk dipahami (comprehensible). Marka jalan harus mudah dipahami pengemudi. 
  • Terpercaya (credible), pesan yang disampaikan oleh marka jalan harus dipercaya untuk pengemudi dan pengendara bermotor, jika tidak mereka akan cenderung untuk mengabaikannya. 

Kekurangan marka jalan sebagai alat kontrol lalu lintas, yaitu sebagai berikut:
  • Membutuhkan pemeliharaan yang rutin dan tinggi seperti engecatan ulang secara berkala.
  • Saat hujan khususnya di malam hari kurang begitu efektif.
  • Jarang pandang yang terbatas dikarenakan tertutup oleh kendaraan lain.
  • Tidak dapat diaplikasikan pada jalan yang tidak diperkeras atau diaspal.

Jenis-Jenis Marka Jalan


Selain jenis Jalan yang berbeda-beda, marka jalan juga dibedakan berdasarkan fungsinya. Jenis-jenis marka terdiri dari marka membujur, melintang, serong, lambang dan marka lainnya seperti zebra cross dan paku jalan. Berikut ini penjelasannya:

1. Marka membujur

Yaitu tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur dibagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut:

  • Marka membujur garis utuh (solid), yaitu marka ini memiliki arti bahwa penggunan jalan dilarang melintasi garis tersebut. Selain itu, marka membujur berupa satu garis utuh juga diaplikasikan untuk menandakan tepi jalur sebuah jalan.

  • Marka Membujur Garis Putus-Putus, yaitu marka ini berfungsi mengarahkan lalu lintas dan memperingatkan akan ada marka membujur yang berupa garis utuh di depan.

  • Marka membujur garis ganda, yaitu marka yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus. Marka ini berfungsi untuk pengguna jalan yang yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis tersebut. Sementara itu pengguna jalan yang sedang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.

  • Marka garis membujur terputus-putus berwarna kuning yang digunakan khusus di daerah perkotaan pada jalur lintas satu arah. Marka ini berfungsi sebagai tanda batas sisi kanan arah lalu lintas jalur kendaraan umum.



2. Marka melintang

Marka melintang merupakan suatu tanda garis utuh untuk menyatakan batas berhenti pengguna jalan yang diwajibkan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas atau rambu larangan.

Marka melintang yang berupa garis ganda putus-putus memiliki arti adanya batas berhenti bagi pengguna jalan ketika mendahulukan pengguna jalan lain dari arah seberang, yang diwajibkan oleh rambu larangan.

Sementara itu marka melintang yang tidak dilengkapi dengan isyarat lalu lintas atau rambu larangan, harus didahului dengan marka lambang berupa segitiga yang salah satu alasnya sejajar dengan marka melintang tersebut.

3. Marka serong

Marka serong ini memiliki fungsi untuk menyatakan suatu daerah atau bagian permukaan jalan tersebut bukanlah merupakan jalur lalu lintas kendaraan. Selain itu, marka serong berfungsi untuk menyatakan pemberitahuan awal atau akhir pemisahan jalan, pengarah lalu lintas dan pulau lalu lintas.

Untuk marka serong yang dibatasi dengan garis putus-putus (seperti gambar C di atas) digunakan untuk menyatakan bahwa pengguna jalan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat suatu kepastian selamat.


4. Marka lambang

Marka lambang ini mengandung arti tertentu sebagai peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu atau tanda lalu lintas lainnya sehingga lebih memahamkan bagi pengguna jalan. Marka lambang dapat berupa panah, segitiga dan tulisan.



Marka lambang seperti gambar di atas untuk menyatakan: mobil dan bus dapat berhenti untuk untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Di samping itu gambar di atas menunjukan marka yang menyatakan adanya pemisahan arus lalu lintas sebelum mendekati persimpangan jalan yang ada tanda lambangnya berbentuk panah.

5. Zebra cross

Yaitu marka ini ditandai dengan garis-garis utuh yang membujur tersusun melintang pada jalur lalu lintas. Marka ini digunakan untuk pejalan kaki yang ingin menyeberang (crosswalks).

6. Marka paku jalan

Marka ini dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:
  • Marka paku jalan yang berupa pemantul cahaya berwarna kuning digunakan untuk pemisah jalur atau lajur lalu lintas.
  • Marka paku jalan yang berupa pemantul cahaya berwarna merah ditempatkan pada garis batas di sisi jalan.
  • Marka paku jalan yang berupa pemantul berwarna putih ditempatkan pada garis batas sisi kanan jalan. 

Pengetahuan mengenai apa itu marka jalan dan jenis-jenis marka jalan sangat penting untuk dipahami oleh pengguna jalan. Semua rambu dan marka harus dipelihara dengan baik dan diganti ketika kondisinya sudah tidak jelas terlihat oleh pandangan pengemudi, terutama rambu yang reflektif. Semoga bermanfaat ya!

0 Response to "Apa itu Marka Jalan? Berikut Jenis dan Fungsinya Masing-Masing"

Post a Comment