Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri

Pengadaan.web.id - Pembangunan infrastruktur di Indonesia bersumber dari dana APBN dan juga APBD. Selain itu, terdapat peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri. Misalnya, pekerjaan yang pernah mendapatkan suntikan dana dari luar negeri adalah pembangunan Jembatan Suramadu. Pembiayaan pembangunan Jembatan Suramadu sendiri 55% ditanggung oleh pemerintah Indonesia (APBN dan APBD Propinsi Jawa Timur serta APBD Kota Surabaya dan 4 kota di Madura), sedangkan 45 % sisanya pinjaman dari luar negeri. Dari total biaya pembangunan Suramadu sebesar Rp 4,5 triliun, sekitar Rp 2,1 triliun berasal dari pinjaman luar negeri, tepatnya China.



Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Public Procurement) berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, yakni Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan bersumber kepada APBD/APBN. Lalu bagaimana dengan Pengadaan barang/Jasa yang sumber pendanaannya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri, tentu akan sedikit berbeda karena setiap negara mempunyai aturan nasional tersendiri dan tidak bisa di paksakan aturan setiap negara adalah sama. Dilanjutkan kembali regulasi dalam Peraturan Presiden tersebut bahwa pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang berasal dari Pinjaman/Hibah Luar negeri sebagai berikut:

Pasal 2 ayat 3: Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden ini.

Pasal 2 ayat 4: Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi pemberi pinjaman/hibah luar negeri, para pihak dapat menyepakati tata cara pengadaan yang akan dipergunakan.

Peraturan lain mengenai Proses Pengadaan dari PHLN tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah Bab V Pasal 75 :

  1. Pengadaan barang/jasa kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri atau Hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa.
  2. Dalam hal terdapat perbedaan antara ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa dengan ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi Pemberi Pinjaman Luar Negeri atau Hibah, para pihak dapat menyepakati ketentuan pengadaan barang/jasa yang akan dipergunakan.
  3. Pengadaan barang/jasa kegiatan yang direncanakan dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dari Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor dilakukan setelah dikeluarkan penetapan sumber pembiayaan oleh Menteri.
  4. Kontrak pengadaan barang/jasa kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri atau Hibah dilakukan setelah berlakunya Perjanjian Pinjaman Luar Negeri atau Perjanjian Hibah atau setelah adanya perjanjian induk Pinjaman Luar Negeri.
  5. Ketentuan mengenai kontrak pengadaan barang/jasa kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk pengadaan barang/jasa kegiatan yang direncanakan dibiayai Pinjaman Luar Negeri dari Kreditor Swasta Asing atau Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.


Ketentuan pada pasal 2 ayat 3 dan Pasal 2 ayat 4 saling berkaitan, namun terlihat tidak ada regulasi yang khusus mengenai Pengadaan Barang/Jasa yang berasal dari pinjaman hibah luar negeri, sehingga pada prakteknya terdapat berbagai pola-pola yang beragam sesuai dengan kesepakatan dengan negara mitra pembangungan (negara pemberi pinjaman/hibah). Misalnya ketika Indonesia melakukan pinjaman uang kepada Bank Dunia, sesuai kesepakatan bahwa dalam hal pengadaan barang dan jasa tidak mengacu kepada Peraturan Presiden 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, melainkan mengacu kepada IDB Procurement Guidelines yang merupakan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Bank Dunia. Akibatnya adalah, Indonesia harus menyampingkan ketentuan hukum Indonesia dan mengacu kepada praktik Internasional yang secara sadar merugikan penyedia barang/jasa yang berasal dari Indonesia karena menggunakan pelelangan Internasional terbatas (International Competitive Binding) kepada negara anggota yang memiliki kualitas terbaik.

Beda tempat meminjam maka akan beda pula ketentuannya, beda mitra pembangunan maka beda pula kesepakatannya. Ini terlihat kepada pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) yang di perkirakan bakal selesai pada tahun 2018. Diketahui bahwa sumber pendanaan pengadaan MRT berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta didukung oleh Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA). Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang harus melakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan yang tertuang dalam Loans Agreement (Perjanjian Pinjaman). Baiknya ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah Jepang yang tercantum pada JICA Procurement Guidelines tidak menentukan ketentuan mengenai pelelangan Internasioanal, hal ini merupakan sebuah signal positif bagi penyedia barang/jasa di Indonesia untuk mengikuti berbagai kompetisi pengadaan.

Pengaturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri

Upaya pencapaian keefektifan pinjaman hibah luar negeri dalam skala Internasional sudah selangkah lebih maju dengan adanya Paris Declaration on Aid Effectiveness yang menguntungkan negara-negara berkembang. Ketentuannya adalah negara-negara maju sebagai negara mitra pembangunan yang terdiri dari Denmark, Jerman, Perancis, Jepang Korea dan Spanyol menyetujui bahwa peminjaman/hibah luar negeri menggunakan peraturan negara-negara penerima pinjaman yang terdiri dari negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Selanjutnya sebagai bukti nyata dari pemerintah Indonesia dengan negara mitra pembangunan untuk mendukung Paris Declaration adalah dengan menyepakati suatu kesepakatan yang tidak mengikat yakni Jakarta Commitment pada tahun 2009.

Pengadaan barang/jasa yang diupayakan pemerintah Indonesia dalam Jakarta Commitment  berupa sistem pengadaanbarang/jasanasionaldengan merumuskan kebijakan dan negara pemberi pinjaman harus melakukan harmonisasi (penyelarasan) dengan sistem pengadaan di Indonesia. Dalam kurun waktu singkat pembenahan dan perbaikan peraturan pengadaan barang dan jasa dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang secara kompleks mendukung keberpihakan kepada Pengadaan Barang/Jasa dalam negeri dengan menyejahterakan penduduknya. Kendati demikianlah seharusnya yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Prinsip dalam Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai dengan Dana Pinjaman/ Hibah Luar Negeri
  • Pasal 102
Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) terdiri dari kegiatan:
    • perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan PHLN; dan
    • pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan PHLN.
  • Pasal 102
(2) PA/KPA merencanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan memperhatikan penggunaan spesifikasi teknis, kualifikasi, standar nasional dan kemampuan/potensi nasional.
  • Pasal 102
(3) Dalam merencanakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan/ potensi nasional dan standar nasional dalam hal:
    • studi kelayakan dan rancang bangun proyek;
    • penyiapan Dokumen Pengadaan/KAK; dan
    • penyusunan HPS.
  • Pasal 102
(2) Kriteria dan tata cara evaluasi dalam Dokumen Pengadaan mencantumkan rumusan peran serta Penyedia Barang/Jasa nasional dan preferensi harga yang ditetapkan.
  • Pasal 102
(5) Dalam penyusunan rancangan Kontrak, perlu dicantumkan kewajiban penggunaan produksi dalam negeri.
  • Pasal 103
(3) PPK dalam melaksanakan pekerjaan yang dibiayai dari PHLN, wajib memahami:
    • Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri (NPPLN)/ Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri (NPHLN) atau dokumen kesepahaman; dan
    • ketentuan-ketentuan pelaksanaan proyek Pengadaan Barang/Jasa setelah NPPLN/NPHLN disepakati Pemerintah Republik Indonesia dan pemberi pinjaman/hibah.
  • Pasal 103
(3) Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh Lembaga Penjamin Kredit Ekspor/Kredit Swasta Asing dilakukan melalui Pelelangan/Seleksi internasional.
  • Pasal 103
(3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus merupakan proyek prioritas yang tercantum dalam Daftar Rencana Prioritas Pinjaman Hibah Luar Negeri (DRPPHLN).
  • Pasal 103
(4) Dalam Pengadaan Barang/Jasa yang dananya bersumber dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor, peserta Pelelangan/Seleksi internasional memasukkan penawaran administratif, teknis, harga dan sumber pendanan beserta persyaratannya sesuai dengan ketentuan dan norma yang berlaku secara internasional.
  • Pasal 103
(2) Evaluasi penawaran sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan metode perhitungan biaya efektif.

Penggunaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) untuk belanja K/L/D/I dapat dilakukan bilamana memberikan manfaat bagi publik. Dalam hal ini perlu dicermati hasil dan kegiatan yang dibiayai dari PHLN harus menjadi milik Pemerintah Indonesia bukan menjadi milik negara/lembaga donor. Bilamana ada ketentuan dan persyaratan dalam pemberian PHLN tersebut memberatkan Negara Indonesia dan bertentangan dengan ketentuan dan prinsip-prinsip pengadaan, maka sebaiknya PHLN tersebut tidak diterima.

Negara pemberi pinjaman/hibah harus menghormati kebijakan umum pemerintah Indonesia termasuk ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, tidak diperkenankan dalam perjanjian (Loans Agreement) hibah atau pinjaman menetapkan persyaratan yang sudah diarahkan sehingga yang dapat memenuhi hanya Penyedia yang berasal dari negara donor. Sehingga yang diperlukan dari pihak Indonesia adalah keahlian negosiasi yang mendahulukan kepentingan Rakyat Indonesia. 

0 Response to "Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri"

Post a Comment