3 Prinsip dalam Draf Final Perpres Pengganti Perpres 54 tahun 2010

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Unit Layanan Pengadaan (Rakor ULP) Rabu  (06/09), di Yogyakarta dengan tajuk “ULP Permanen Struktural sebagai Pusat Keunggulan (Center of Excellence)  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”.

Direktur Pengembangan Profesi LKPP Tatang Rustandar Wiraatmaja yang merangkap sebagai Ketua Panitia Acara menyampaikan, peserta yang hadir sekitar 350 orang yang berasal dari  193 ULP, diantaranya adalah  berasal dari wilayah DKI Jakarta, Sumatera, Jambi, Bengkulu, Kalimantan dan Nusa Tenggara.

Tatang menyampaikan rakor ini sebagai forum untuk berbagi informasi dan pengalaman serta membuka wawasan mengenai kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia dan tata kelolanya serta praktik pengadaan barang jasa secara umum sehingga dapat meningkatkan kinerja pengadaan barang jasa yang kredibel.

Kepala LKPP, Agus Prabowo berpesan agar rakor ini digunakan untuk selalu merapatkan barisan, saling meng-update diri dan saling memberi informasi ke arah mana kita (ULP) akan menuju, demi membangun sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang kredibel.

Agus juga memberi arahan mengenai enam poin arah kebijakan yang ingin dicapai bersama mengenai kelembagaan. Pertama yaitu membentuk kelembagaan yang permanen struktural; kedua, lembaga tersebut akan menjadi center of excellence (CoE).

Ketiga, adalah (ULP) memiliki personil yang penuh waktu dan memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa, terutama bagi mereka yang telah menjadi pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, yang akan diwajibkan pada tahun 2020. Keempat yaitu remunerasi/insentif yang sesuai dengan beban kerja, resiko serta kemampuan daerah. Kelima adalah kelembagaan PBJP sebagai CoE mampu melaksanakan proses pra dan pasca katalog untuk katalog lokal.

Terakhir, Kepala LKPP meminta (kepada ULP) untuk mendukung LKPP dalam pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis dan advokasi bagi pelaku pengadaan di lingkungan pemerintah daerahnya. “Kami di pusat, Bapak dan Ibu di daerahnya masing-masing.” ujar Agus.

Berdasark data yang dihimpun LKPP saat ini, dari 707 K/L/D/I yang ada, ULP yang sudah terbentuk sebanyak  592, dengan perincian: ULP berbentuk adhoc (ex-officio) sebanyak 365, ULP permanen melekat sebanyak 203, dan  ULP permanen berdiri sendiri sejumlah 24 unit.

Selain itu, Kepala LKPP juga menyampaikan mengenai tiga perbedaan prinsip yang terdapat pada draf final perpres pengganti Perpres 54 tahun 2010. Draf final tersebut, seperti yang disampaikan Agus, sudah ada di meja Presiden, dan jika Presiden dalam waktu dekat menandatangani maka akan berlaku pada tahun 2018.

Yang pertama adalah strukturnya dibuat ringkas, tebalnya kurang lebih hanya menjadi separuh dari Perpres sebelumnya. Dalam aturan yang lama, terdapat campur aduk antara norma, syarat dan prosedur sedangkan di perpres yang baru hanya akan dibahas mengenai norma saja, sementara peraturan lebih rinci akan diatur dalam peraturan Kepala LKPP, kerena LKPP ingin mempermudah, mempercepat proses (pengadaan) namun tetap akuntabel. Hal ini juga memberi peluang kepada kita untuk lebih fleksibel untuk menghadapi situasi yang sangat dinamis, sangat cepat berubah sedemikian rupa sehingga kita tidak bisa memprediksi perubahan apa yang terjadi, dan semua berkat IT (Information Technology). “ papar Agus.

Yang kedua adalah perubahan paradigma. Menurut Agus jika paradigma lama pengadaan barang/jasa, yang menjadi primadonanya adalah (proses) lelang. Maka pada perpres yang baru,  akan bergeser menjadi market mechanism, dengan prinsip value for money.

“Kualitas harus tercermin dalam harga. Yang membuat itu adalah pasar, dimana demand dan supply harus bertemu, dan titik temu itu adalah harga. Harga tersebut harus beragam. Harga yang beragam tersebut menunjukan pilihan. Hal ini tidak didapat pada proses lelang karena kalau lelang hanya dapat satu harga sedangkan dipasar bebas memilih ”, tutur Agus.

Melalui mekanisme harga pasar,  hak memilih sepenuhnya ada dipengguna (barang/jasa). “Yang sulit adalah memindahkan pasar ke dalam sistem kita, untuk itu digunakan pendekatan e-marketplace, yaitu pasar secara virtual.” lanjutnya

Di dalam pasar virtual kita mengenal e-purchasing dengan medium e-katalog,dan online shop. Saat ini terdapat 9 online shop dalam e-katalog LKPP, yaitu anugrahpratama.com, axiqoe.com, ayooklik.com, bhinneka.com, kawanlama.com, krisbow.com, officestore.co.id, premmiere.co.id dan mbiz.co.id.

“Dengan demikian, lelang akan dikurangi dan pekerjaan membangun pasar harus ditingkatkan. Untuk membangun e-marketplace, sekarang kewenangannya masih di LKPP, akan tetapi sediki demi sedikit kewenangan tersebut akan di delegasikan kepada masing-masing daerah dalam bentuk e-katalog sektor dan e-katalog lokal.” Ungkap Agus..

Yang ketiga adalah kelembagaan, pada draf final Perpes yang terbaru akan disebut Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Ini adalah penamaan generik. UKPBJ nantinya akan mengalami perluasan fungsi sebagai pusat keunggulan (center of exellence) yaitu pembinaan, pelaksanaan dan pengelolaan sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Mengapa menjadi center of excellence? karena yang ditangani adalah urusan besar. Seperti KPK yang menjadi center of excellence untuk pencegahan korupsi. KPK menjadi champion karena mempunyai kewenangan jelas, proses rekrutmennya benar, dan insentifnya terasa. Kita harus membangun kelembagaan seperti itu.Yang masih tercecer adalah mengenai insentif, untuk itu jangan bosan untuk mengkomunikasikan ini kepada kepala daerah.” ungkap Agus.

Agus juga menyinggung badan baru bernama agen pengadaan. Badan ini tidak dijelaskan secara rinci dalam draf final perpres tersebut, namun Agus lebih lanjut menyampaikan, rencananya agen pengadaan ini adalah semacam konsultan yang menghandle pengadaan dari awal hingga akhir. Dari perencanaan hingga selesai, (agen pengadaan) belum ada di Indonesia namun sudah ada contohnya di dunia seperti Charles Kendall”.

Selanjutnya Agus mengatakan, LKPP menginginkan ULP dan LPSE (layanan pengadaan secara elektronik) untuk digabungkan dalam satu “rumah namun dengan dua kamar terpisah”. Terkait risiko terjadinya Conflict of Interest (COI) dengan penggabungan kedua lembaga tersebut dapat dicegah dengan menyusun tata kelola yang baik, antara lain; anggota pokja ULP dilarang menjadi admin SPSE, menerapkan standarisasi LPSE terutama Standarisasi Keamanan Informasi dan sebagainya.

0 Response to "3 Prinsip dalam Draf Final Perpres Pengganti Perpres 54 tahun 2010"

Post a Comment