Agar Tak Terulang Kasus Megaproyek Seperti E-KTP, LKPP Dampingi Pengadaan di Badan Informasi Geospasial


Pengadaan.web.id - Kasus megaproyek e-KTP yang menyeret sejumlah nama besar telah memasuki babak baru. Pagi hari tadi (03/09) sidang pertama telah digelar di Pengadalian Negeri Tipikor. Tidak ingin kasus seperti ini terjadi lagi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan pendampingan untuk intansi Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam hal Pengadaan Barang/Jasa. Pendampingan yang dilakukan meliputi dua hal. Untuk tahun 2017, bentuk pendampingan berupa pemberian konsultasi lelang 42 paket pengadaan secara berkesinambungan dengan nilai anggaran lebih dari 150 miliar rupiah.  Kedua adalah melakukan pendampingan dalam metode konsolidasi untuk Pengadaan BIG tahun 2018.

Baca Juga: Inilah Saran dari LKPP atas Proyek Pengadaan e-KTP yang Tidak Digubris oleh Kemendagri 

Konsolidasi merupakan salah satu strategi pengadaan barang/jasa melalui pemusatan proses pengadaan dengan mempertimbangkan kebutuhan berdasarkan jenis, lokasi, waktu penggunaan, dan/atau klasifikasi Penyedia dalam rangka menghasilkan barang/jasa yang efektif dan efisien.

Sebagai tahap awal, LKPP dan BIG mengadakan workshop untuk melakukan identifikasi kebutuhan BIG. Hal lainnya adalah agar LKPP mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai bisnis inti BIG dalam hal pemetaan.

Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial, Suprajaka mengungkapkan persoalan belanja di BIG  terbilang cukup serius dan tidak hanya melakukan belanja rutin. Pihaknya selalu terkendala dengan permasalahan klasik karena kekhususan pekerjaan ketika melakukan pelelangan, “penyedianya terbatas, industrinya terbatas dan sumber daya manusia yang bersertifikat juga terbatas,” kata Suprajaka.

Menurutnya, sebelum ada UU Informasi Geospasial,  perusahaan yang ikut serta  lelang ada 50 perusahaan, tapi setelah ada UU meningkat menjadi 2 kali lipatnya walaupun   investasinya menjadi serba tanggung. “Penyedia takut berinvestasi, karena takut kalah, dan apabila kalah alatnya tidak terpakai, dan akan rusak jika  dalam waktu lebih dari 1 tahun tidak dipakai.” lanjut Suprajaka.

Lihat: Inilah yang Membuat Ketua KPK Kecewa Terhadap Tender Pengadaan E-KTP

Suprajaka berharap nantinya dari hasil pertemuan ini, BIG dapat membelanjakan anggaran dengan baik dan benar secara aturan untuk tahun anggaran 2018.  Selain itu, pihaknya juga menginginkan dapat melakukan lelang sebelum tahun anggaran pada bulan Oktober 2017.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I LKPP, Yulianto Prihhandoyo  mengatakan, hal pertama yang dilakukan dalam melakukan pendampingan adalah dengan melakukan riset.

“LKPP harus tahu urgensinya bikin peta seperti apa, harus tau teknisnya untuk tahu titik kritis bottle neck-nya  ada dimana. Ibarat perang harus tahu dulu petanya baru menentukan strateginya.” katanya.

Dari paparan yang disampaikan dalam workshop tersebut, Yulianto mengatakan, tantangan yang akan dihadapi adalah karena standarisasi  pemetaan yang ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial membuat pasar tidak terbuka dan tidak ada kepastian. “BIG juga sudah membuat guideline-nya, Penyedia hanya tinggal melaksanakan saja. Hal itu menjadi sulit karena dalam bisnis, kepastian menjadi penting.” ungkap Yulianto.

Konsolidasi dengan para penyedia juga dianggap penting. Hal ini dilakukan sebagai bahan untuk menemukan calon penyedia dan pasar. Setelah itu baru dilakukan strategi pengadaan, termasuk langkah-langkah cara pemaketan pekerjaan, metode pemilihan penyedia dan jenis kontrak ketika akan melakukan perikatan dengan penyedia terpilih.

0 Response to "Agar Tak Terulang Kasus Megaproyek Seperti E-KTP, LKPP Dampingi Pengadaan di Badan Informasi Geospasial"

Post a Comment