Eks WNA Bisa Menjadi PNS, Lihat Peraturan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN)




Pengadaan.web.id - Sebagaimana kita ketahui bahwa PNS merupakan pelaku roda birokrasi di negeri ini. Lalu, apabila seorang Warga Negara Asing (WNA) yang kemudian memutuskan untuk menjadi WNI apakah bisa menjadi seorang PNS?. Kita harus melihat dulu apa definisi dan syarat-syarat menjadi PNS terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang dikenal dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Apabila Eks WNA yang telah menjadi WNI tersebut dan memenuhi seluruh persyaratan, maka ia dapat melamar sebagai Calon PNS/ASN.

Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi:

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.

Setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS juga diperkuat dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (“PP 98/2000”) yang berbunyi:

Setiap Warga Negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Persyaratan Menjadi PNS 
Lebih mengerucut lagi, kita akan membahas pada persyaratan menjadi PNS yang memiiliki kaitan dengan pengadaan PNS. Pengadaan PNS dapat kita jumpai pengertiannya dalam Pasal 1 angka 1 PP 98/2000 yang berbunyi:

Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong.

Persyaratan untuk mengisi formasi yang lowongan PNS tersebut adalah:
a. warga negara Indonesia (WNI);
b. berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri;
f. mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
g. berkelakuan baik;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
j. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

Dengan demikian, pada dasarnya apabila Warga Negara Asing (WNA) tersebut telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, maka ia dapat melamar sebagai Calon PNS.

Hal penting yang juga harus dicermati adalah sebagai Pegawai ASN, eks WNA yang menjadi PNS itu wajib:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f.  menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun perlu dicatat, setiap Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) harus mengikuti prosedur-prosedur yang telah ditentukan sehingga lulus ujian penyaringan dan telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun. Setelah itu, ia dapat sah diangkat menjadi ASN apabila:
a. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik;
b. telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan
c. telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.

1 Response to "Eks WNA Bisa Menjadi PNS, Lihat Peraturan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN)"