Perpres Sudah Jelas Mengatur, Ada Landasannya Lelang Tender Ahok Tanpa Persetujuan DPRD

Blessmiyanda, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta

Pengadaan.web.id - 14 Proyek lelang warisan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak disetujui oleh DPRD DKI. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono (Soni) akhirnya menunda proyek lelang dengan total Rp 4,43 triliun itu.

Namun Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda menjelaskan ada aturan yang "mengamini" lelang pengadaan itu. 14 Proyek itu digolongkan sebagai 'lelang kondisi tertentu' yang bisa dilelang tanpa perlu terlebih dahulu ada kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara pihak eksekutif (Pemprov DKI) dan legislatif (anggota dewan). Bless menambahkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres)-nya sudah jelas mengatur, terdapat landasannya Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 73.

"Aturannya ada di Pasal 73 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," kata Bless, Kamis (3/11/2016).

Baca Juga: Kepala BPPBJ: SKPD DKI Dapat Melakukan Lelang Sebelum Pembahasan APBD

Pasal 73 ayat 2 Perpres Nomor 4/2015 itu berbunyi, "Untuk pengadaan Barang/Jasa tertentu, Kelompok Kerja ULP (Unit Layanan Pengadaan) dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan."

Kata 'tertentu' dalam Pasal 73 ayat 2 itu dijelaskan meliputi:

a. pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang lama
b. pekerjaan kompleks dan/atau
c. pekerjaan rutin yang harus dipenuhi di awal tahun anggaran dan tidak boleh berhenti

14 Proyek yang ditunda lelangnya itu meliputi proyek pembangunan rumah sakit, pembangunan gedung sekolah, pembangunan rumah susun, hingga pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Bless menjelaskan, pembangunan itu membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan yang lama, sehingga lelang harus segera dilakukan. Artinya, proyek itu sesuai kategorisasi 'tertentu' dalam Perpres Nomor 4/2015.

"Dalam hal ini adalah rusun, sekolahan, itu masuk prioritas. Kalau lelang tidak dilakukan, rusun bisa gagal dibangun. Karena pembangunan rusun butuh waktu 12 bulan, dan sekarang Ahok tidak bisa meneken proyek tahun jamak," kata Bless.

Meski berargumen bahwa lelang 14 proyek itu punya landasan hukum, Bless tetap patuh terhadap keputusan penundaan lelang dari Plt Gubernur Soni. "Sesuai arahan beliau (Plt Gubernur), lelang harus ditunda sampai KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) selesai dibahas," kata Bless.

0 Response to "Perpres Sudah Jelas Mengatur, Ada Landasannya Lelang Tender Ahok Tanpa Persetujuan DPRD"

Post a Comment