Dorong Pembentukan Komite Etik Pengadaan Indonesia


Pengadaan.web.id - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (DPN APPI) mendorong dibentuknya Komite Etik Pengadaan Indonesia. Dengan dibentuknya komite tersebut, diharapkan praktik pungli yang masih marak di sektor pengadaan publik khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa lebih mudah diberantas.

“Sejak awal DPN APPI dorong LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) bentuk Komisi Etik Pengadaan Indonesia,” ujar Ketua Umum DPN APPI, Sabela Gayo saat peluncuran Posko Pengaduan Nasional Terkait Pungli di Sektor Pengadaan Publik hari ini, Jumat (28/10).

Menurut Sabela, keberadaan Komite Etik Pengadaan Indonesia menjadi ‘jalan keluar’ untuk menyelamatkan para pihak yang terjun di sektor pengadaan publik dari ulah oknum yang mencoba mencari keuntungan secara tidak sah dan membuat resah terutama masyarakat sebagai penyedia barang dan jasa dalam proses pelelangan atau tender.

Saat ini, lanjut Sabela, adalah momentum yang pas untuk membentuk Komite Etik Pengadaan Indonesia lantaran pemerintah melalui LKPP tengah membahas rancangan perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.

“Draf rancangan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang kelima. Kita mau sebelum draf itu ditandatangai, klausul ini harus masuk. Dalam rangka menjamin independensi proses pengadaan barang dan jasa,” kata Sabela.

Secara lembaga, lanjut Sabela, nantinya komite tersebut merupakan lembaga independen yang punya garis koordinasi langsung dengan Kepala LKPP. Nantinya, akan ada lima komisioner yang strukturnya terdiri dari unsur pemerintah, ahli pengadaan barang dan jasa, pengacara spesialisasi pengadaan, serta pers yang fokus meliput isu pengadaan barang dan jasa.

Kepada hukumonline, Sabela mengatakan, bahwa usulan ini telah disampaikan kepada Kepala LKPP dan DPD RI. Hingga saat ini, respon yang diberikan oleh keduanya belum positif. Namun, Sabela menyatakan bahwa DPN APPI terus memperjuangkan upaya agar komite tersebut bisa terbentuk lewat instrumen regulasi yang kini tengah dibahas oleh LKPP.

“Hasilnya rekomendasi bersifat independen dan objektif. Lalu, rekomendasi disampaikan ke pimpinan kementerian dimana ada laporan dan ditembuskan ke LKPP,” kata Sabela.

Peran APIP Lemah

Sebelumnya, DPN APPI membuka posko pengaduan nasional terkait pungutan liar alias pungli di sektor pengadaan publik. Hal itu menyusul kebijakan Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan pungli terutama pasca diteken Perpres Nomor 86 Tahun 2016 tentang Satgas Pemberantasan Pungli.

Lihat: 34 Posko Pengaduan Nasional terkait Pungli Sektor Pengadaan Siap Terima Laporan Warga!

Latar belakang dibentuknya posko pengaduan tersebut lantaran kondisi pungli di sektor pengadaan publik, terutama pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah sangat memprihatinkan. Selain itu, dengan pembentukan posko pengaduan tersebut diharapkan bisa mengawal dan membantu implementasi Satgas Pemberantasan Pungli.

“Prosedur ketika ada pungli biasanya, melaporkan dugaan itu atau telah terjadinya itu kepada APIP di masing-masing Kabupaten Kota atau Kementerian. Itu laporan tahap awal ke sana,” katanya.

Namun, peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)dinilai tidak independen dalam merespon laporan adanya praktik pungli yang dialami penyedia pengadaan barang dan jasa. Dari kebanyakan laporan yang masuk, hanya sebagian kecil yang direspons atau bahkan sebagian lainnya direspon secara tidak optimal. Keadaan itulah yang memantik pemikiran Sabela mengenai pentingnya dibuat Komite Etik Pengadaan Indonesia.

“Tapi karena APIP bagian dari struktur sehingga dianggap tidak objektif, kadangkala laporan masyarakat ke sana tidak direspon atau ketika direspon, hasilnya tidak memuaskan,” ujar Sabela.

Masyarakat yang tidak puas dengan kinerja APIP, kebanyakan ‘lari’ dan melaporkannya kepada LKPP. Sayangnya, regulasi sebetulnya tidak memberikan peran yang siginifikan buat LKPP dalam meneruskan aduan masyarakat tersebut. padahal, praktik pungli ini terkait dengan etika dari penyelenggara pengadaan atau pengelola yang menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pelelangan atau tender dilaksanakan.

“Pada situasi normal masyarakat bisa lapor ke APIP, ketika APIP tidak merespon, dia bisa ajukan aduannya ke Komite Etik Pengadaan Indonesia nantinya,” tutup Sabela.

Sumber: hukumonline.com

0 Response to "Dorong Pembentukan Komite Etik Pengadaan Indonesia"

Post a Comment