4 Langkah Pemaketan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah


Pengadaan.web.id - Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mempunyai tugas dan kewajiban dalam menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang/jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing. RUP yang disusun meliputi pemaketan pekerjaan. Pemaketan adalah mengelompokkan pekerjaan yang sejenis untuk keberhasilan dalam mencapai hasil/output pekerjaan berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan antara lain prinsip efektif dan efisien.

Dalam Perpres No. 54 tahun 2010 pasal 24, dijelaskan :
  1. PA melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I. 
  2. Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.
  3. Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:
  • a. menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
  • b. menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
  • c. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau
  • d. menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.

Adapun cara pemaketan dalam pengadaan  barangjasa pemerintah, bila kita memiliki dokumen anggaran yaitu DPA/DIPA maka langkah pemaketan sebagai berikut:

Langkah Pertama

Kegiatan-kegiatan yang ada dalam DPA/DIPA dikelompokkan ke dalam dua kelompok yaitu kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dengan:

  1. Swakelola, atau 
  2. Penyedia
Apabila pekerjaan dilakukan dengan swakelola, berdasarkan pasal 29 perpres 54/2010 dan perpres 70/2012, Pengadaan Barang/Jasa oleh K/L/D/I selaku Penanggung Jawab Anggaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengadaan bahan/barang, Jasa Lainnya, peralatan/suku cadang dan tenaga ahli dilakukan oleh ULP/Pejabat Pengadaan;
b. pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden 54/2010 dan perpres 70/2012.

Langkah kedua 

Kegiatan-kegiatan tersebut yang melalui penyedia dipecah lagi, lalu dikelompokkan  berdasarkan jenis pengadaannya, yaitu :
a. barang
b. pekerjaan konstruksi
c. jasa konsultansi
d. jasa lainnya

Langkah ketiga

Jenis-jenis pengadaan tersebut dipecah lagi dan dikelompokkan ke dalam  ruang lingkup kompetensi penyedia (Dikelompokkan kepada bidang/subbidang penyedia).

Contoh untuk pengadaan barang ada beberapa kompetensi sebagai berikut:
Pengadaan Alat tulis kantor (ATK),  AC (pendingin ruangan) dan Motor Roda Dua.

Berdasarkan contoh di atas ada 3 kompetensi penyedia, berarti ada tiga penyedia yang berbeda yang kita perlukan berdasarkan  kompetensi penyedia.

Ada penyedia ATK, yang tentunya bukan penyedia AC sehingga diperlukan penyedia AC, demikian juga diperlukan penyedia sepeda motor (dealer).

Langkah keempat

Berdasarkan ruang lingkup kompetensi, penyedia dikelompokkan kembali berdasar nilai anggarannya ke dalam  metode pengadaannya. Contoh pengadaan ATK bila nilainya di atas Rp. 200 juta dilakukan dengan pelelangan sederhana, namun bila dibawah Rp. 200 juta dilakukan dengan pengadaan langsung.

Untuk paket pengadaan yang memenuhi syarat khusus dan tertentu sebagaimana disebut dalam pasal 38/pasal 44 maka dilakukan dengan penunjukan langsung, atau jika barang/jasanya terdapat di katalog dilakukan dengan e-purchasing.

0 Response to "4 Langkah Pemaketan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah"

Post a Comment