Transformasi Peraturan Pengadaan, PPK Dilarang Menambah Persyaratan yang Tidak perlu

Disuksi Reboan di KPU Kota Surabaya

Pengadaan.web.id - Diskusi rutin dalam sebuah institusi merupakan hal yang sangat penting. Selain mencari ide dalam sesi brainstorming untuk mengatasi sebuah permasalahan, diskusi juga mampu memperat tali silaturahmi antar pegawai dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD). Seperti materi berikut ini yaitu tentang “Transformasi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”.

Seperti yang telah diketahui, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011, Perpres Nomor 70 Tahun 2012  serta Perpres Nomor 172 Tahun 2014 yang diundangkan tanggal 1 Desember 2014, dan diawal Tahun 2015 Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Penjelasannya yang mana telah diundangkan tanggal 16 Januari 2015 dan yang terakhir saat ini adalah Perpres No 16 tahun 2018.

Adapun hal penting dari Perpres No.4 Tahun 2015 adalah adanya upaya dari Pemerintah melalui LKPP terus memperbaharui Regulasi dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan yang berlandaskan asas efektif, efisien, transparan, terbuka, adil dan tidak diskriminatif, bersaing dan akuntabel. Pada awal Tahun 2015 ada dua regulasi yang penting yaitu Perpres No.4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan keempat Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Intruksi Presiden No.1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sedangkan melalui Perpres No 16 Tahun 2018, reformasi pengadaan terus diupayakan oleh pemerintah untuk mengurangi terjadinya kesalahan maupun praktik kecurangan dalam pelaksanaan pengadaan. Pasalnya, dewasa ini kasus inefisiensi, moral hazard, bahkan perilaku koruptif masih terjadi dalam pengadaan pemerintah.

Regulasi-regulasi tersebut mengintruksikan bahwa pengadaan barang/jasa harus dimulai dengan perencanaan yang matang serta proses pengadaan yang lebih awal  secara elektronik dan yang tidak kalah pentingnya adalah PPK dilarang menambah persyaratan yang tidak perlu/bertentangan  dengan aturan pengadaan. Oleh karena itu alasan untuk mendapat penyedia/rekanan yang baik dengan menambahkan persyaratan yang bertentangan dengan aturan tidak dianjurkan. Justru akan dicurigai ada permainan didalamnya. Misalnya sudah merancang spesifikasi yang dimiliki oleh satu kelompok penyedia.

0 Response to "Transformasi Peraturan Pengadaan, PPK Dilarang Menambah Persyaratan yang Tidak perlu"

Post a Comment