Spesifikasi Teknis Pengadaan Pilkada 2017 dan Peraturan yang Dikeluarkan KPU


Pengadaan.web.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2017 di 101 daerah telah menerbitkan beberapa peraturan. Bahwa ketentuan tambahan atau kebijakan terkait pengadaan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dapat dilihat pada Keputusan KPU-RI No. 113/Kpts/KPU/tahun2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017. Selain itu, KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.

Berdasarkan evaluasi penyelenggaran Pilkada 2015, KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2016 perubahan atas Peraturan KPU No 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam pasal 4 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016, tercantum bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyediakan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Perlengkapan penyelenggaraan Pilkada sebagaimana dimaksud meliputi perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, serta bahan sosialisasi dan kampanye.

Perlengkapan pemungutan suara terdiri dari kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda pilihan termasuk bantalan, serta TPS. Sedangkan dukungan perlengkapan lainnya mencakup sampul kertas, tanda pengenal (KPPS, petugas ketertiban, saksi), karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, bolpoin, gembok, spidol, formulir dan sertifikat, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, alat bantu tuna netra, daftar pasangan calon, serta salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb-1).

Untuk bahan sosialisasi dan kampanye, sesuai peraturan tersebut antara lain selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, baliho, spanduk, umbul-umbul, dan/atau bahan lainnya. Khusus bahan sosialisasi dan kampanye diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPU yang mengatur tentang sosialisasi dan kampanye Pilkada. Penyediaan seluruh perlengkapan penyelenggaraan Pilkada dilaksanakan berdasarkan prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan efisien. Sehingga penting bagi KPU Provinsi/Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 di daerahnya masing-masing untuk menyediakan dan mendistribusikan seluruh perlengkapan penyelenggaraan Pilgub/Pilkada sesuai dengan ketentuan dan tahapan.

Salah satu perlengkapan pemungutan suara yang memiliki peran krusial dan membutuhkan penanganan khusus adalah surat suara. Surat suara terdiri dari 2 (dua) macam surat suara, yakni surat suara untuk hari pemungutan suara dan surat suara untuk pemungutan suara ulang. Surat suara memuat nomor urut, foto, dan nama pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017.

Berdasarkan Peraturan KPU-RI No 14 tahun 2016 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pasal pasal 86B ayat (2), desain surat suara dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. latar belakang foto pada kolom Pasangan Calon berwarna merah putih;
b. foto Pasangan Calon dibuat berpasangan;
c. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan Pasangan Calon;
d. tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang undangan; dan
e. kolom kosong yang tidak bergambar.

Masih dari Peraturan KPU yang sama, disebutkan bahwa surat suara berbetuk empat persegi panjang dengan posisi vertikal atau horisontal, dan diberi pengaman dengan tanda khusus untuk menjamin keasliannya. Tanda pengaman tersebut dapat berupa mikroteks, hidden image, atau tanda khusus lainnya.

Pengadaan surat suara dicetak sama dengan jumlah pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah DPT di TPS sebagai cadangan. Untuk pengadaan surat suara bagi pemungutan suara ulang Pilkada, diatur sebanyak 2000 (dua ribu) surat suara untuk yang diberi tanda khusus.

Sebagai sebuah dokumen negara yang harus dijaga kerahasiaannya, surat suara membutuhkan pengamanan dalam proses pencetakan dan penyimpanannya. Perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia jasa pencetakan surat suara dilarang mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU Daerah.

Perusahaan tersebut juga wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, serta keutuhan surat suara. Pengamanan selama proses pencetakan surat suara dan penyimpanan surat suara di gudang percetakan, dilakukan oleh penyedia dan masing-masing KPU yang bersangkutan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Masing-masing KPU Daerah mengamankan desain dan soft copy master surat suara yang digunakan untuk mencetak surat suara sebelum dan setelah digunakan, kemudian menyegel dan menyimpannya. Berkaitan dengan surat suara yang rusak dan melebihi jumlah kebutuhan, KPU yang bersangkutan melakukan pemusnahan atas surat suara tersebut.

Poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam pengadaan perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 oleh KPU yang bersangkutan adalah jadwal pengadaan harus sesuai dengan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota  yang telah ditetapkan oleh KPU. Selain itu mencermati pula jumlah badan penyelenggara, jumlah pemilih, jumlah kebutuhan dan spesifikasi teknis. Khusus untuk formulir sertifikat dan lampiran hasil penghitungan suara diberi pengaman hologram sebanyak 1 (satu) set.

Yang tidak kalah penting dalam penyediaan perlengkapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 ini adalah pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Masing-masing KPU yang bersangkutan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada PPK, PPS, dan KPPS di wilayahnya, melalui perusahaan penyedia layanan distribusi dan/atau dilakukan secara swakelola oleh masing-masing KPU bersangkutan. Dalam mendistribusikan dan mengamankan perlengkapan pemungutan suara, masing-masing KPU yang bersangkutan dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

101 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak 2017 tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Ketujuh provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Provinsi Aceh merupakan daerah yang akan paling banyak menggelar pilkada pada 2017, yakni satu pemilihan gubernur dan 20 pemilihan bupati dan wali kota. Berikut daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2017.

76 kabupaten dan 18 kota

Kabupaten (76):
1. Mesuji
2. Lampung Barat
3. Tulang Bawang
4. Bekasi
5. Banjarnegara
6. Batang
7. Jepara
8. Pati
9. Cilacap
10. Brebes
11. Kulonprogo
12. Buleleng
13. Flores Timur
14. Lembata
15. Landak
16. Barito Selatan
17. Kotawaringin Barat
18. Hulu Sungai Utara
19. Barito Kuala
20. Banggai Kepulauan
21. Buol
22. Bolaang Mongondow
23. Kepulauan Sangihe
24. Takalar
25. Bombana
26. Kolaka Utara
27. Buton
28. Boalemo
29. Muna Barat
30. Buton Tengah
31. Buton Selatan
32. Seram Bagian Barat
33. Buru
34. Maluku Tenggara Barat
35. Maluku Tengah
36. Pulau Morotai
37. Halmahera Tengah
38. Nduga
39. Lanny Jaya
40. Sarmi
41. Mappi
42. Tolikara
43. Kepulauan Yapen
44. Jayapura
45. Intan Jaya
46. Puncak Jaya
47. Dogiyai
48. Tambrauw
49. Maybrat
50. Sorong
51. Aceh Besar
52. Aceh Utara
53. Aceh Timur
54. Aceh Jaya
55. Bener Meriah
56. Pidie
57. Simeulue
58. Aceh Singkil
59. Bireun
60. Aceh Barat Daya
61. Aceh Tenggara
62. Gayo Lues
63. Aceh Barat
64. Nagan Raya
65. Aceh Tengah
66. Aceh Tamiang
67. Tapanuli Tengah
68. Kepulauan Mentawai
69. Kampar
70. Muaro Jambi
71. Sarolangun
72. Tebo
73. Musi Banyuasin
74. Bengkulu Tengah
75. Tulang Bawang Barat
76. Pringsewu


Kota (18):
1. Banda Aceh
2. Lhokseumawe
3. Langsa
4. Sabang
5. Tebing Tinggi
6. Payakumbuh
7. Pekanbaru
8. Cimahi
9. Tasikmalaya
10. Salatiga
11. Yogyakarta
12. Batu
13. Kupang
14. Singkawang
15. Kendari
16. Ambon
17. Jayapura
18. Sorong

0 Response to "Spesifikasi Teknis Pengadaan Pilkada 2017 dan Peraturan yang Dikeluarkan KPU"

Post a Comment