Oknum Pungli Pelayanan Publik dan Pengadaan Barang/Jasa Buang ke Laut Aja!


Pengadaan.web.id - Kasus korupsi pengadaan barang/jasa dan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik masih sangat hangat dibicarakan saat ini. Salah satunya adalah pengusutan kasus suap proyek di Disdikpora Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah terkait dengan pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,8 miliar. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan dan upaya preventif (pencegahan) agar kecurangan, pungli, suap dan gratifikasi  dalam proses pengadaan barang/jasa dan pelayanan publik tidak terjadi.

Setelah Presiden Jokowi melaksanakan sidak terkait praktik pungutan liar (pungli) di Kementrian Perhubungan (Kemenhub) beberapa hari yang lalu telah menguatkan Institusi lainnya untuk ikut serta menolak praktik pungli pada pelayanan publik ataupun pada Unit Layanan Pengadaan (ULP). Seperti yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dakhiri yang berjanji akan menindak tegas jajarannya yang memungut biaya pelayanan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Berdasar survei integritas publik yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis bahwa temuan pembayaran yang tidak sesuai dengan biaya resmi (pungutan liar) kerap ditemukan pada unit layanan pengadaan barang dan jasa dan pelayanan publik.

Temuan tersebut harus segera dibenahi oleh seluruh Institusi Pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Seluruh Kepala Daerah harus ikut andil dalam membenahi birokrat yang ada di tingkat bawah agar memperpendek waktu birokrasi dan mempermudah pengurusan perizinan di daerahnya.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa penyakit birokrasi dari Sabang sampai Merauke hampir semua sama. Selalu memperpanjang birokrasi dan mempersulit perizinan. Karena, semakin lama birokrasi dan sulitnya perizinan, semakin membuka peluang untuk menarik keuntungan pribadi. Jadi yang diharapkan ke depannya adalah perbaikan secara maksimal.

Oleh karenanya Menaker Hanif Dakhiri mengeaskan, “Semua pelayanan di sini gratis dan cepat. Yang melakukan pungut biaya, baik dalam pelayanan publik atau pengadaan barang dan jasa akan saya tindak tegas,”

Hanif menegaskan itu saat meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Ketenagakerjaan yang terletak di lantai I Blok B Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 51 Jakarta Selatan, Rabu (12/10).

“Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan, pelayanan kepada masyarakat ataupun pengadaan barang/jasa tidak boleh melakukan pemungutan. Yang melakukan pemungutan ke “laut” saja. Jadi Anda yang ke “laut” atau saya?” tegas Hanif. Yang dimaksud ke “laut” ialah dipecat dari jabatan.

Layanan PTSA ini dapat dimanfaatkan oleh stakeholders ketenagakerjaan, seperti pekerja/buruh, pencari kerja, TKI, tenaga kerja asing (TKA), perusahaan maupun masyarakat umum yang membutuhkan pelayanan ketenagakerjaan secara terintegrasi dari unit-unit kerja di Kemnaker tanpa dipungut biaya.

“PTSA ini memberikan pelayanan bidang ketenagakerjaan yang cepat, mudah, murah, pasti, transparan, akuntabel dan terjangkau kepada masyarakat sehingga terwujud pelayanan yang efektif, efisien dan berkualitas kepada masyarakat,” kata Hanif.

Hanif menjelaskan, dalam pelaksanaan PTSA, masyarakat/perusahaan akan dapat memanfaatkan berbagai jenis layanan ketenagakerjaan yang terhimpun dalam satu atap sehingga akan memudahkan bagi pihak-pihak yang membutuhkan.

"Masyarakat/perusahaan yang membutuhkan pelayanan ketenagakerjaan hanya perlu ke ruang PTSA. Selanjutnya dia akan dilayani oleh petugas PTSA dan akan diarahkan ke petugas booth sesuai dengan jenis pelayanan yang diinginkan,” kata Hanif.

Jenis layanannya mencakup pelayanan data dan informasi ketenagakerjaan, pelayanan penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) atau Rencana Tenaga Kerja Nasional (RTKN), perizinan penyelenggaraan pemagangan di luar negeri, pemberian surat rekomendasi pemberangkatan peserta pemagangan ke luar negeri,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Hanif, tersedia juga layanan pemberian surat rekomendasi perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara penerbitan perpanjangan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara penerbitan perubahan surat izin pelaksana penempatan TKI, tata cara pencairan deposito pelaksana penempatan TKI, pelayanan pendaftaran perizinan kerja bersama dan pelayanan pengesahan peraturan perusahaan.

Hanif menambahkan, PTSA bermotto CERDAS (Cakap, Efisien dan Efektif, Ramah, Disiplin, Akuntabel dan Sopan) ini lebih cepat dalam melayani anggota masyarakat, karena hanya dalam hitungan detik tiket antrian sudah didapatkan untuk mendapatkan pelayanan yang diperlukan.

Uang pelicin, suap-menyuap dan gratifikasi masih terjadi di sektor pelayanan publik dan pengadaan barang/jasa. Karena ketiganya masih dinilai sebagai tindakan korupsi kecil-kecilan. Tanpa disadari, ketiga tindakan ini telah merusak pelayanan publik dan pengadaan barang/jasa sehingga menggangu pelayanan pada masyarakat di level menengah ke bawah atau bahkan sampai merugikan keuangan negara. Ya!, memang patut dicontoh apa yang telah diimplementasikan oleh Kementrian Ketengakerjaan mengenai Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) sehingga diharapakn mampu membersihkan praktik pungli di dalam Kantor Pemerintahan.

0 Response to "Oknum Pungli Pelayanan Publik dan Pengadaan Barang/Jasa Buang ke Laut Aja!"

Post a Comment