Berbeda dengan Ahok, Plt Gubernur DKI: Kalau Lelang Tak Disetujui DRPD, Hentikan Saja


Pengadaan.web.id - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan bahwa ia akan melakukan evaluasi terkait program pengadaan tahun 2017 yang sudah ada pemenang lelang pelaksanaanya, apakah program pengadaan tersebut termasuk ke dalam program mendesak atau tidak.

Baca Juga: DPRD Ingin Usut Percepatan Tender Program 2017, Ini Penjelasan Ahok

Menurut pria yang akrab disapa Soni ini, program yang mendesak dan boleh dilelang salah satunya terkait penanganan banjir

"Kalau itu, memang tidak boleh mandek karena menunggu, harus tancap saja tanpa (pembahasan) KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tidak apa-apa. Tapi kalau (lelang) enggak disetujui dewan, ya dihentikan saja," kata Soni, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10/2016).

Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan lelang berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa asal 73.

Berdasarkan aturan tersebut, untuk kondisi tertentu, dapat dilakukan pelelangan mendahului KUA-PPAS.

Sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni menargetkan pengesahan KUA-PPAS 2017 dilaksanakan pada November 2016.

Lelang program, kata dia, dapat dilaksanakan setelah adanya kesepakatan dari Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.

"Kan kami punya waktu 13 bulan. Sebenarnya argumen berbasis schedule tetap cukup saja," kata Soni.

0 Response to "Berbeda dengan Ahok, Plt Gubernur DKI: Kalau Lelang Tak Disetujui DRPD, Hentikan Saja"

Post a Comment