Agus Prabowo: Pengembangan Aplikasi untuk Sistem Pengadaan adalah Tugas Pokok LKPP


Pengadaan.web.id - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah banyak mengembangkan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik untuk mendukung praktik pengadaan nasional. Pengembangan aplikasi telah dilakukan sejak 2006 dengan mengacu pada business process yang sesuai dengan Kepres Nomor 80 Tahun 2003.

Awalnya, sistem ini mulai digunakan oleh 11 intansi pemerintah pada tahun 2008. Sistem ini terus berkembang seiring dengan perubahan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Hingga kini, 635 kementerian/lembaga/pemerintah daerah/instansi yang mengadopsi sistem SPSE untuk diimplementasikan dalam LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).

Di samping itu, LKPP juga telah membuat berbagai macam aplikasi lainnya yang dapat diakses oleh publik secara daring sebagai komitmen untuk mencipatkan good governance and clean government. Beberapa diantaranya adalah Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Monev Online dan e-katalog. Untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang-jasa, LKPP juga  mengembangkan sistem lainnya seperti Vendor directory, e-learning,  sistem informasi pelatihan (Simpel), sistem informasi sertifikasi.

Selain mendukung pelaksanaan tata pemerintahan secara elektronik (e-governance), pengembangan aplikasi ini secara riil memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengadaan, termasuk mengurangi terjadinya praktik kecurangan yang terjadi di dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Kepala LKPP Agus Prabowo mengaku bangga aplikasi dan sistem yang dibangun oleh LKPP merupakan buatan dalam negeri. Menurutnya,  dengan mengembangkan aplikasi secara mandiri, LKPP dapat melakukan penguatan dan penguasaan atas aplikasi yang telah dibuat. Bahkan. Agus menjelaskan bahwa aplikasi yang dikembangkan LKPP ini  bersifat  non-license dan non-proprietary.

“Jadi, (Aplikasi e-katalog dan lainnya) itu open source, non-license, non-proprietary. Jadi, pilihan sekarang ini kami ingin menguatkan dan menguasai sepenuhnya. Memang bisa pilihannya server-nya bisa sewa ke tempat lain, tapi ini ada masalah dignity, masalah segala macam, tapi pilihan kami memang ingin menguasai sendiri,” ujarnya saat memberikan penjelasan di depan Komisi XI beberapa waktu yang lalu.

Saat disinggung soal keandalan aplikasi buatan luar negeri, Agus mengungkapkan bahwa pengembangan aplikasi berbasis teknologi informasi merupakan tugas pokok LKPP. Oleh sebab itu, pengembangan hingga proses perawatan aplikasi saat ini masih terus dipercayakan kepada staf internal LKPP.

“Jadi, yang ciri kemandiriannya itu justru ada di aplikasi itu, Pak, dan itu yang kami kerjakan sekarang,” pungkas Agus.

0 Response to "Agus Prabowo: Pengembangan Aplikasi untuk Sistem Pengadaan adalah Tugas Pokok LKPP"

Post a Comment