Tata cara pendaftaran LPSE Kementerian Keuangan


Untuk LPSE Departemen Keuangan belum bisa tersambung ke LPSE Nasional, sehingga dibutuhkan untuk melakukan perdaftaran secara offline. Hal ini sesuai dengan syarat pendaftaran di LPSE Kementerian Keuangan adalah melakukan pendaftaran online dan offline. Berikut ini lebih jelasnya mengenai Tata cara pendaftaran LPSE Kementerian Keuangan.

Pendaftaran Online

  1. Buka website LPSE www.lpse.depkeu.go.id, kemudian klik mendaftar sebagai penyedia barang/jasa. Isi alamat e-mail yang akan dipakai untuk pengadaan secara elektronik;
  2. Download Formulir Pendaftaran dan Formulir Keikutsertaan;
  3. Klik “mendaftar”;
  4. Buka inbox atau spam pada alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya (poin no.3) dan ikuti perintahnya;
  5. Isi semua rincian yang diperlukan (poin no.4);
  6. Klik “mendaftar” atau “kirim”.

Pendaftaran Offline

Pada saat pendaftaran offline penyedia wajib datang ke kantor LPSE Kemenkeu terdekat (alamat kantor lihat di “kontak kami”) dan membawa berkas asli dan softcopy (hasil scan dari berkas asli, format PDF) dari 11 dokumen persyaratan, sebagai berikut :

  1. Formulir Keikutsertaan (bermaterai);
  2. Surat Penunjukan Admin* dan KTP Admin;
  3. Surat Kuasa (bermaterai);
  4. Form Penyedia ( 6 lembar );
  5. KTP untuk seluruh Direksi/Komisaris/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan yang tercantum dalam akte pendirian dan/atau perubahannya;
  6. NPWP;
  7. Surat Ijin Usaha Perusahaan yang masih berlaku sesuai dengan bidang masing-masing;
  8. Tanda Daftar Perusahaan;
  9. Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir;
  10. Surat Keterangan Domisili;
  11. Surat Keterangan Fiskal tahun terakhir atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir;

Keterangan :

  • No.1 s.d. 4 dapat di download pada website LPSE kemudian diisi dan dicetak
  • Setiap dokumen persyaratan dibuat dalam bentuk softcopy (dipindai /scan) untuk satu file PDF sehingga menjadi 11 file.
  • Admin adalah pegawai yang diberi kuasa oleh Direksi/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan untuk menjadi wakil perusahaan dalam mengikuti pengadaan barang/jasa secara elektronik.
  • Dokumen asli hanya diperlukan untuk keperluan verifikasi, jika telah sesuai dengan softkopy (format pdf), maka dokumen tersebut akan dikembalikan kepada calon penyedia yang bersangkutan.
  • Alamat e-mail yang didaftarakan adalah alamat e-mail milik perusahaan bukan milik karyawan. Permintaan perubahan alamat e-mail harus disertai surat kuasa dan surat pernyataan dari direksi dan akan dilakukan proses verifikasi ulang.

0 Response to "Tata cara pendaftaran LPSE Kementerian Keuangan"

Post a Comment