Silahkan Laporkan Kriminalisasi Pengadaan Barang dan Jasa ke APPBJI!


Menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo, terkait dengan pengadaan barang dan jasa, Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (DPW APPBJI) Kalsel, membuka posko pengaduan nasional kriminalisasi pengadaan barang dan jasa Indonesia.

Posko tersebut dibuka ditujukan kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) yang mendapatkan ketidakadilan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bernard Doni, Ketua DPW APPBJI Kalsel, memaparkan bahwa di Kalimantan ada tiga posko pengaduan yang serentak dibuka.

“Untuk pengaduan wilayah Kaltim, bisa disampaikan melalui M Pazri, ke nomor 08115123583, dan Kalimantan Utara, bisa melapor ke Citranu ke nomor 08153960505 dan untuk Kalsel, ke 085952441222,” jelas Doni, kemarin (31/8).

Tak hanya itu, ungkap Doni, pengaduan bisa langsung disampaikan melalui email, dpw.appbjikalsel@gmail.com atau mengirimkan surat melalui pengurus yang bermarkas di jalan P Hidayutullah Komplek Abdullah Residence Amanah IV Banjarmasin.

“Adanya inisiatif ini dapat bermanfaat untuk terwujudnya pengadaan barang dan jasa pemerintah yang adil, bersih kredibel dan akuntabel,” kata Doni. Posko ini, lanjut Doni, berharap bisa mendorong agar seluruh permasalahan adanya kecurangan dalam pengadan barang dan jasa, bisa ditindaklanjuti.

“Kami harapkan peran kepala daerah, SKPD atau pihak yang terkait bisa bersinergi membantu mengumpulkan laporan dan data adanya dugaan kriminalisasi hal itu. “Jadi apabila ditemukan pelanggaran masalah tender dan pengadaan barang jasa, silakan lapor ke kami dan kami siap membantu advokasi kecurangan itu,” tegasnya.

0 Response to "Silahkan Laporkan Kriminalisasi Pengadaan Barang dan Jasa ke APPBJI!"

Post a Comment