PTPN Persero Kini Mulai Menggunakan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik


Pengadaan.web.id - PTPN III Holding (Persero) selaku induk perusahaan perkebunan mulai menggunakan sistem pengadaan secara elektronik (e-procurement) secara penuh terhitung 1 September 2016 bagi seluruh PTPN I hingga PTPN XIV. Dengan penerapan e-procurement ini, diharapkan efisiensi pengadaan barang dan jasa ditargetkan mencapai hingga 15 persen.

Direktur Human Capital Management dan Umum PTPN III Holding Seger Budiarjo menyampaikan bahwa melalui penerapan sistem e-procurement, seluruh pengadaan barang dan jasa PTPN I hingga PTPN XIV akan terintegrasi, karena seluruh PTPN akan menggunakan aplikasi yang sama, sehingga akan diperoleh harga terbaik dan pengawasannya bisa dilakukan bersama-sama.

Implementasi e-procurement di lingkup PTPN dilaksanakan berdasarkan Peraturan Direksi Nomor 3.00/PER/42/2016 tanggal 31 Agustus 2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik pada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan PT Perkebunan Nusantara I, II, IV sampai XIV.

PT SMI Bantu Pengembangan Rumah Sakit PTPN XI di Malang Penuhi Pasar Lokal, PTPN VIII Setop Ekspor Pisang ke Singapura Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai Lahan PTPN VIII Dalam sistem aplikasi e-procurement ini, seluruh pengadaan barang dan jasa PTPN I hingga PTPN XIV akan menggunakan kode barang dan jasa yang seragam. Selain itu, dengan pengadaan barang dan jasa secara terintegrasi, volume pengadaan dilaksanakan secara partai besar sehingga PTPN memiliki posisi tawar yang lebih baik dengan mutu dan kualifikasi vendor terbaik.

“Pelaksanaan e-procurement merupakan bagian dari praktik good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang bersih yang dilakukan PTPN III Holding (Persero) dan seluruh PTPN. Sistem e-procurement membuat proses dan prosedur pengadaan barang dan jasa seluruh PTPN menjadi sama dan berlaku untuk pengadaan barang dan jasa berapapun nilai nominalnya,” ujar Seger Budiarjo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/9/2016).

Sebelumnya, menurut Seger, beberapa PTPN belum pernah menerapkan sistem e-procurement. Sementara beberapa PTPN lainnya telah menerapkan sistem e-procurement, namun dengan batasan nilai nominal pengadaan barang dan jasa yang berbeda-beda. “Dengan sistem e-procurement terintegrasi ini, seluruhnya diseragamkan,” kata dia.

Saat ini, menurut Seger Budiarjo, terdapat 1.670 vendor yang telah tercatat sebagai rekanan PTPN I hingga PTPN XIV. Diharapkan, dengan sistem e-procurement, vendor yang tercatat akan semakin bertambah. Hal ini mengingat sebelum 1 September 2016, baru 5 PTPN yang memiliki sistem pengadaan e-procurement dengan nilai penghematan yang berhasil diperoleh mencapai Rp 6 miliar. “Nantinya, dengan e-procurement terintegrasi, efisiensi yang bisa diperoleh akan lebih besar lagi,” jelas dia.

PTPN III Holding juga sudah mulai melakukan pengadaan pupuk secara terintegrasi. Pengadaan pupuk secara terintegrasi dapat menimbulkan efisiensi dan harga terbaik mengingat selama ini pupuk berkontribusi 40 persen-60 persen terhadap komponen biaya produksi PTPN, selain bahan bakar dan pestisida.

Penerapan e-procurement ini merupakan bagian dari transformasi yang dilakukan PTPN III Holding bagi seluruh PTPN guna mewujudkan transparansi, efisiensi, dan pengendalian biaya serta peningkatan kinerja.

0 Response to "PTPN Persero Kini Mulai Menggunakan Sistem Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik"

Post a Comment