E-katalog sebagai Komitmen LKPP dalam Menghindari Praktik Monopoli


Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memastikan pelaksanaan pembukaan penawaran untuk produk-produk e-katalog dilakukan sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.  Hal ini merupakan bentuk komitmen LKPP dalam menciptakan peluang yang sama dan adil serta menghindari praktik monopoli dalam pengadaan pemerintah.

Kepala LKPP Agus Prabowo mengungkapkan bahwa pada awal pelaksanaan pengkatalogan produk, LKPP memang kesulitan untuk mendapatkan banyak penawar. Kondisi ini, menurutnya, disebabkan rendahnya  ekspektasi  penyedia terhadap kesinambungan implementasi  e-katalog. Apalagi, pada awal penerapannya, hal ini masih dibayangi dengan isu pergantian kebijakan jika terjadi pergantian presiden.

Di samping itu, Agus juga mengakui  bahwa pada awal pembukaan penawaran, penyedia cenderung lebih memilih untuk melihat dan menunggu (wait and see) respons pasar dibandingkan menjadi penyedia pionir untuk produk  e-katalog. Hal ini menyebabkan hanya ada satu atau beberapa penyedia saja yang berminat memasukkan penawaran. “Pada generasi awal, mau tidak mau memang satu merek, tapi begitu satu muncul, itu mengundang yang lain,” ujar Agus saat menerima kunjungan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro di kantor LKPP, Selasa (9/08).

Dengan pertumbuhan dan peningkatan jumlah produk e-katalog yang signifikan, Agus melihat adanya perubahan positif, termasuk ketersediaan produk-produk berkualitas tinggi. Meskipun hal ini menimbulkan preferensi K/L/D/I  terhadap suatu produk, Agus menilai kondisi ini sebagai kompetisi di dalam sistem pasar yang terbuka.

Dengan banyaknya pilihan produk, lanjut Agus, setiap pemerintah dapat memilih dan  menentukan produk sesuai dengan kebutuhannya. Apalagi, informasi spesifikasi, harga, dan merek telah dibuka dan dapat diakses oleh semua pihak.

“Jadi, kita ini dengan medium (e-katalog) ini meng-create pasar dan harus terbuka harganya. Jadi ini semacam crowd control,” kata Agus. Dengan demikian publik bisa mengawasi langsung.

Sementara itu, Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Pengembangan Sistem Informasi Sarah Sadiqa mengungkapkan, saat ini LKPP telah menerapkan strategi baru untuk mendorong terbentuknya pasar yang sehat.

Menurutnya, pembukaan penawaran dapat dilakukan lebih dari satu termin untuk mendapatkan lebih banyak penyedia. “Kalau penyedianya hanya satu dan kemudian setelah kita umumkan yang datang cuma satu yang prosesnya tidak lelang biasanya pak kepala  minta untuk dibuka sekali lagi untuk mendapatkan kompetisi yang lebih baik,” tutur Sarah.

Source : lkpp.go.id

0 Response to " E-katalog sebagai Komitmen LKPP dalam Menghindari Praktik Monopoli"

Post a Comment