Usulan Barang K//L/D/I dalam E-katalog Mempermudah Identifikasi Kebutuhan Pengadaan Nasional


Kepala LKPP Agus Prabowo memastikan bahwa LKPP selalu memperhatikan usulan dan permintaan katalogisasi dari K/L/D/I. Usulan dan permintaan itu, menurutnya, sangat diperlukan guna mengidentifikasi kebutuhan pengadaan pemerintah secara tepat.  Melalui penerbitan kebijakan baru, saat ini LKPP bahkan telah menetapkan masukan dan usulan dari K/L/D/I sebagai dasar penjadwalan pemasukan penawaran.

“Jadi alat ini dijual karena ada permintaan apakah dari daerah, apakah dari kementerian, seperti PU karena barang-barang ini yang dibutuhkan,” kata Agus saat mendemonstrasikan penggunaan e-katalog di depan anggota Komisi XI DPR RI, Selasa (19/07).

Agus menjelaskan, pemrosesan usulan yang disampaikan K/L/D/I akan berimplikasi pada efektivitas jumlah produk yang ditransaksikan pemerintah. Selain merepresentasikan kebutuhan K/L/D/I, optimalisasi e-katalog melalui K/L/D/I pun akan lebih menguntungkan karena pengadaan tidak lagi bergantung pada mekanisme lelang apalagi ditunjang ketersediaan instrumen yang semakin mudah dan sederhana.

Lanjut Agus, kebanyakan produk yang diusulkan K/L/D/I merupakan produk yang dibeli secara berulang (blanket purchase order). Oleh sebab itu, LKPP selalu siap memproses usulan dari setiap instansi lain.

“Pasti, pasti mendapatkan masukan. Sebab, tanpa masukan atau permintaan dari kementerian (atau) lembaga, LKPP tidak tahu mau jual apa,” tutur Agus.

Kendati proses pembelian melalui e-pruchasing sangat mudah, pekerjaan katalogisasi, menurut Agus, membutuhkan proses yang panjang dan bertahap. Oleh sebab itu, pekerjaan katalogisasi yang tepat guna dan tepat sasaran akan menciptakan manajemen katalog yang lebih efektif dan menghasilkan resultan kinerja pengadaan nasional yang lebih baik.

Agus juga mengungkapkan bahwa pekerjaan katalogisasi tidak berhenti dengan usaha memproses usulan dan penawaran produk katalog. Sebab, LKPP sering kali perlu mencari penyedia dan memastikan kesanggupannya dalam menyiapkan dan memenuhi kebutuhan pengadaan nasional.

“Jadi, intinya LKPP tidak mungkin menjual sendiri karena kami harus yakin barang yang dijual ini ada pembelinya atau sebaliknya barang yang dicari (akan) kami siapkan penjualnya,” pungkas Agus.

Dalam kesempatan yang sama, DPR menyetujui pagu anggaran indikatif LKPP 2017 sebesar Rp. 213.810.029 ribu.

Source : lkpp.go.id

0 Response to "Usulan Barang K//L/D/I dalam E-katalog Mempermudah Identifikasi Kebutuhan Pengadaan Nasional"

Post a Comment