Melalui Skema KPBU, Pihak Swasta Dituntut Hasilkan Pekerjaan yang Optimal

Ilustrasi Penyediaan Infrastruktur

Jakarta - Pemerintah kini memberikan kesempatan lebih luas kepada pihak swasta untuk terlibat dalam penyediaan infrastruktur sosial dan ekonomi melalui program kerja sama pemerintah dan badan usaha.

Hal ini merupakan langkah pemerintah dalam melakukan percepatan pembangunan dan penyediaan infrastruktur tanpa membebani anggaran pemerintah. Melalui KPBU ini, pemerintah juga dapat memfokuskan pemberian pelayanan publik pada sektor lain, misalnya penyediaan pendidikan yang berkualitas.

Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional  Gusmelinda Rahmi menjelaskan, penyediaan infrastruktur oleh pihak swasta merupakan bentuk investasi dengan kesepakatan masa konsesi.

Pengembalian investasi pun, menurut Linda,  dapat dilakukan dengan beberapa skema, misalnya pemungutan user charge yang besarannya telah disepakati pemerintah dan pihak penyedia, subsidi pemerintah, maupun avalibility payment.

“Nah memang ada KPBU ini yang mereka boleh menarik biaya dari sana: fee, retribusi, dan sebagainya. Tetapi ada yang tidak menarik retribusinya. Pada saat retribusi itu tidak ditarik, itu harus disubsidi oleh pemerintah,” kata Linda, beberapa waktu lalu di kantor LKPP di Jakarta.

Dalam penyediaan infrastruktur, menurut Linda, pemeliharaan pun menjadi tanggung jawab penyedia selama masa konsesi berlangsung. Hal ini merupakan bentuk pembagian risiko antara pemerintah dan pihak swasta.

Di samping meringankan beban pemerintah, pembebanan pelaksanaan pemeliharaan selama masa konsesi ini juga menjadi dorongan bagi investor untuk menyediakan hasil pekerjaan yang baik.
“Pada saat kita lakukan dengan KPBU, maka dia yang me-maintenance selama dia melaksanakan. Saya yakin mereka akan membuat lebih baik daripada kita bayarkan kepada mereka,” ujar Linda.
Ke depan, pemerintah Indonesia telah menargetkan untuk menggiatkan pembangunan infrastruktur  melalui skema KPBU ini. Dengan demikian, percepatan pembangunan dan penyediaan layanan publik dapat dilakukan pemerintah lebih optimal.

Sumber : LKPP

0 Response to "Melalui Skema KPBU, Pihak Swasta Dituntut Hasilkan Pekerjaan yang Optimal"

Post a Comment