PBJ Sektor Konstruksi Tiap Tahun Nilainya Bertambah, Namun Partisipasi Pihak Swasta Masih Rendah


Jakarta - Sektor kotnstruksi menjadi bagian dari pengadaan pemerintah yang sangat kompleks. Banyaknya cakupan produk yang diperlukan, penetapan standar pada masing-masing komponen yang belum jelas,  serta urusan rantai pasok yang melibatkan banyak pihak menjadi konstelasi yang memerlukan perhitungan matang. Pada kenyataannya, hingga saat ini penetapan standar baku bentuk bangunan belum benar-benar dapat diterapkan.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala LKPP Agus Prabowo mengutarakan keprihatinannya terkait dengan masih rendahnya keikutsertaan swasta dalam proyek-proyek pemerintah di bidang konstruksi. Terlebih lagi, beberapa pengembang swasta yang memiliki reputasi baik tidak kalah dengan pengembang berpelat merah.

“Keprihatinan yang pertama itu nilai pengadaan barang dan jasa khususnya sektor konstruksi itu dari tahun ke tahun makin besar, tetapi ini tidak dibarengi dengan partisipasi yang menyeluruh dari seluruh pelaku,” ujar Agus dalam seminar bertajuk “Hasil Kajian Pengembangan Iklim Usaha Nasional dalam Perluasan Kesempatan Usaha di Bidang Pengadaan BJP, Khususnya di Bidang Konstruksi” di Jakarta, Selasa (01/12).

Meskipun pemerintah tidak dapat menjamin pemenangan pihak swasta dalam tender, keikutsertaan mereka sebenarnya dapat membentuk iklim persaingan usaha yang sehat. Persaingan dalam menghasilkan kualitas rancang bangunan yang terbaik dan kompetisi penetapan nilai kontrak yang wajar akan membantu pemerintah dalam mewujudkan iklim pengadaan jasa konstruksi yang kondusif.

Di sisi lain, Agus menilai bahwa pengerjaan konstruksi nasional masih memiliki standar yang rendah dengan masa pertanggungjawabannya hanya 10 tahun. Kondisi ini sangat kontras dengan standar bangunan konstruksi di negara-negara maju. “Jadi (misal) standar infrastruktur di Jerman dirancang untuk 100 tahun. Jadi kalau PU di sana (KemenPU Jerman)  membuat jembatan, jembatan itu harus dirancang dan dibangun untuk orientasi 100 tahun,” tegas Agus.

Terkait dengan hal ini, Agus menilai bahwa manajemen konstruksi belum menyentuh pada level yang paling bawah. Pekerja konstruksi yang terlibat di dalam pembangunan struktur bangunan belum memenuhi standar. Dengan kata lain, proses perekrutan pekerja konstruksi di Indonesia belum diterapkan dengan proses seleksi yang ketat dan terkontrol. “Padahal  output dari suatu infrastruktur ini adalah tukangnya. Itu delivery-nya ada di tukang itu,” tukasnya lagi.

Di sisi lain, Ketua PII Yogyakarta Akhmad Suradji menegaskan bahwa dalam domain konstruksi, cakupan transaksional bukan hanya antara pengguna dan penyedia saja. “Tapi mulai dari pemilihan investor, pengembang (developer),  kemudian rantai pasok dalam badan usaha. Jadi untuk menghasilkan jalan, tidak cuma kontraktor saja,” kata Suradji. Menurutnya, sektor konstruksi bukanlah sesuai yang berbentuk parsial, melainkan memiliki cakupan lebih luas sebagai sektor perekonomian.

Menyoal sistem rancang bangun dan perekayasaan, Suradji juga menilai bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi belum mendukung penuh penguatan sektor konstruksi. Pengaturan regulasi, menurutnya, cenderung hanya SKA, SKT, SBU dan sistem usaha konstruksi yang belum menyeluruh. “Tapi bagaimana teknologi, bagaimana financing-nya, bagaimana proses bisnis-nya, bagaimana human resource development-nya, itu kurang diberikan muatan yang strategis,” ujarnya.

Baca juga: SKA, SKT, dan SBU Elektronik

Dalam kaitan dengan penguatan sektor konstruksi di Indonesia, pemerintah tidak boleh hanya memikirkan ihwal hubungan kontraktual dengan pihak kontraktor saja., “Ini bicara who and how to build dan kemudian what and where to build. Ini tidak cukup hanya who-nya itu kontraktor saja,” ujar Suradji.

Lebih dari itu, Suradji menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan proses pelaksanaan pengadaan di bidang jasa konstruksi harus efisien, produktif, inovatif, dan berkeadilan.

0 Response to "PBJ Sektor Konstruksi Tiap Tahun Nilainya Bertambah, Namun Partisipasi Pihak Swasta Masih Rendah"

Post a Comment