KKP Menandatangani Kontrak Pengadaan 4000 Kapal Bagi Nelayan


Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewujudkan langkah konkrit pengadaan kapal sebanyak 4.000 unit untuk nelayan di tahun 2016. KKP dan PT. PAL Indonesia telah melakukan penandatanganan kontrak kerjasama sebagai langkah awal terlaksananya pengadaan 4000 kapal bagi nelayan.

Pengadaan kapal tersebut diperkirakan akan memakan dana senilai Rp. 4 Triliun. Anggaran ini merupakan 30,7% dari alokasi pagu anggaran KKP yang mencapai Rp. 13 Triliun di tahun 2016. Anggaran sebesar Rp 4 triliun tersebut rencananya akan terus digelontorkan KKP untuk memenuhi kebutuhan kapal para nelayan dalam 4 tahun ke depan jika program ini berjalan baik. Selain itu, program ini diharapkan juga dapat membantu menumbuhkan industri galangan kapal di Indonesia.

“Saya akan bekerja untuk memastikan suksesnya pengadaan 4000 kapal ini. Kami menyiapkan anggaran senilai Rp 4 triliun. Kami berharap ini menjadi sebuah legacy, program yang dapat diteruskan atau dilanjutkan ke depannya,” tandas Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan di Acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama KKP Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Universitas Gadja Mada (UGM), Pengurus Besar Nahdalatul Ulama (PBNU), PT. PAL Indonesia dan Rare, di Jakarta, Kamis (5/11).

Pengadaan 4000 kapal  ini diharapkan bisa meningkatkan produktivitas penangkapan ikan oleh para nelayan. Jika sudah memiliki kapal yang layak dan mumpuni untuk mencari ikan, maka dapat dipastikannelayan Indonesia mampu menjadi tuan rumah di perairan sendiri. Diharapkan nantinya hal ini dapat membantu mewujudkan salah satu amanat Presiden Joko Widodo dalam misi Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia dalam Pembangunan Nasional 2015-2019.

Selian itu, Susi menambahkan pihaknya akan terus membersihkan illegal fihsing di laut Indonesia dengan penenggelaman kapal. Hal ini agar nelayan sejahtera maka hulu harus dibersihkan terlebih dahulu. Tentunya hulu di kelautan dan perikanan berada di tengah laut. Cara ini dinilainya sebuah penegakan hukum yang sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 “Praktek pencurian ikan ini merupakan sebuah praktek yang luar biasa. Kapal negeri orang bisa seenaknya bebas masuk untuk mencuri ikan. Percuma kalau nelayan diberikan perahu, kapal dan alat pancing tapi tidak ada ikan di laut karena sudah dicuri oleh negara lain,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT PAL Indonesia, M. Firmansyah Arifin menyampaikan bahwa bentuk kerja sama ini untuk merumuskan kebutuhan pengembangan dan pengadaan kapal-kapal ikan. Seperti kapal angkut untuk ikan segar, kapal angkut untuk ikan hidup dan unit pengolah ikan terapung. Selain itu, salah satunya untuk merumuskan pengembangan Kapal Pengawas Perikanan dan meningkatkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan melalui pengembangan armada perikanan nasional.

Untuk anggarannya sendiri, Ia mengatakan pengadaan kapal ini memiliki anggaran sebesar Rp. 4 Triliun tiap tahunnya sehingga dialokasikan sebesar Rp 16 triliun selama 4 tahun ke depannya. Pihaknya dengan seluruh galangan Indonesia optimis dalam pengadaan kapal ini dapat diselesaikan sesuai dengan target waktu yang ditentukan sehingga semua ini dapat diselesaikan dalam waktu 1 tahun.

”Mengenai berapa jumlah kapal, angka 4000 kapal itu belum bisa ditentukan karena ini harus disesuaikan dengan harga per-unit dan spesifikasinya. Perlu lebih dahulu dibicarakan juga ke vendor berapa yang bisa dibelanjakan dengan anggaran tersebut sehingga akhirnya bisa ditentukan berapa jumlah kapal. Pihak KKP memperkirakan sekitar 4000 kapal, tapi apakah 4000 persis atau lebih dan kurang, nanti itu masih disiapkan. Sedangkan untuk ukurannya, kapal ikan tangkap paling besar 30 Gross tonnage (GT), kapal angkut dan kapal markas kapal yang memiliki ukuran besar,” ujarnya.

PT PAL Indonesia akan memimpin dibelakang sejumlah galangan kapal untuk merealisasikan pengadaan kapal yang ditargetkan akan di mulai Januari 2016. Saat ini, tambah Firmansyah, pihaknya sedang menyiapkan desain kapal, berkoordinasi dengan para vendor dan menyeleksi galangan kapal yang mengikuti tender tersebut.

Firmansyah melanjutkan PT. PAL Indonesia juga akan melakukan pendampingan terkait pengembangan SDM kepada nelayan. Hal ini terkait mengenai penentuan dan pengawasan standar rancang bangun dan desain kapal, galangan kapal, serta Prosedur Standar Operasi (PSO) mengenai operasional kapal, peralatan dan prosedur merawat kapal. Sedangkan untuk pendistribusian kapal, pihak KKP yang akan menentukannya.

0 Response to "KKP Menandatangani Kontrak Pengadaan 4000 Kapal Bagi Nelayan"

Post a Comment