Bisakah Jenis Kontrak dalam Pengadaan Diubah dari Kontrak Lumpsum Menjadi Kontrak Harga Satuan?


Dalam kasus tertentu terkadang kita menemui masalah jenis kontrak yang bakal dipakai dalam proses pelelangan. Di dalam pengadaan barang/jasa terdapat dua jenis kontrak, yaitu jenis kontrak lumpsum dan kontrak harga satuan. Apa bedanya?. Kontrak lumpsum merupakan kontrak Pengadaan Barang/Jasa dengan jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga. Selain itu, yang perlu diperhatikan dalam kontrak lumpsum adalah tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang. Sedangkan untuk jenis kontrak harga satuan (unit price), harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu serta dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan. Lalu apakah diperbolehkan jika jenis kontrak dalam pengadaan diubah?. Misalkan dari jenis kontrak lumpsum menjadi kontrak harga satuan?.

Berikut jawabannya :

Perlu diketahui bahwasannya yang berwenang untuk menentukan jenis kontrak adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Pokja ULP tidak berwenang menentukan jenis kontrak atau mengganti jenis kontrak ketika pekerjaan sudah dilaksanakan. Berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 yang akan diberlakukan awal Juli ini, Kontrak Lumpsum tidak lagi dilarang melakukan perubahan kontrak maka pastikan SOP dan persyaratan khusus pada pekerjaan konstruksi berbasis (1) tunggal, dan (2) integrasi lebih satu penyedia.


Bila tidak , menjadi masalah dengan auditor!

0 Response to "Bisakah Jenis Kontrak dalam Pengadaan Diubah dari Kontrak Lumpsum Menjadi Kontrak Harga Satuan?"

Post a Comment