PLN: Program Pengadaan Pembangkit Listrik 35.000 MW Bakal Tertunda

Ilustarsi Pembangkit Listrik

Jakarta - Diretur Utama PT PLN Sofyan Basir mengakui adanya kendala terkait pembebasan lahan dalam merealisasikan program pengadaan pembangkit listrik 35.000 megawatt beserta pembangunan transmisinya. Tanpa dukungan masyarakat terkait pembebasan lahan yang dilewati sutet, Sofyan pesimistis salah satu program unggulan pemerintah itu bisa direalisasikan sesuai target dan tidak akan tertunda.

Menurut Sofyan tanpa dukungan masyarakat dalam rangka pembebasan lahan untuk pengadaan pembangkit listrik 35.000 MW yang dilewati sutet, dan sebagainya, maka bakal ditunda. Permasalahn ini yang masih dicari solusinya oleh Bapak Jusuf Kalla.

Menurut Sofyan, rapat dengan Wapres di antaranya membahas adanya penolakan masyarakat di sejumlah daerah terkait rencana pembangunan infrastruktur pembangkit listrik ini yang mengakibatkan kendala program pengadaan listrik 35.000 megawatt. Sudah enam hingga tujuh tahun ini persiapan pembangunan transmisi dan gardu induk belum selesai karena terkendala pembebasan lahan.

Menurut Sofyan, nilai ganti rugi yang diminta masyarakat cenderung lebih tinggi dari harga yang ditetapkan perusahaan penilai sehingga sulit dipenuhi pemerintah. Contohnya, harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya sebesar Rp 20.000, transaksi dari perusahaan penilai yang ditunjuk negara harganya Rp 100.000, namun masyarakat meminta ganti rugi sebesar Rp 400.000.

Atas dasar itu, lanjut Sofyan menjelaskan, PLN perlu membentuk tim yang melibatkan institusi lain yang berkaitan seperti Kejaksaan dalam mempercepat proses pembebasan lahan. Sofyan juga menyampaikan bahwa sebenarnya proses pembebasan lahan bisa menggunakan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Namun, menurut Sofyan, mekanisme tersebut memerlukan waktu panjang. Hal itu membutuhkan 7 hingga 8 bulan kalaupun itu normal. Kalau ternyata pembebasan lahan masuk ke dalam kasasi, dan sebagainya, akan bertambah panjang lagi. Hal-hal inilah yang didiskusikan dengan Pak Wapres.

Fokus pembangkit listrik besar dan Strategi Pelaksanaan Proyek 35.000 MW

Sofyan juga menyampaikan bahwa pemerintah kini fokus pada proyek pengadaan listrik yang tergolong besar. Pelaksanaan proyek pembangkit listrik yang tergolong besar akan dikebut dalam sisa empat tahun pemerintahan.

Disadari bahwa bukanlah perkara mudah untuk merealisasikan program tersebut. Untuk itu pemerintah menerapkan strategi-strategi pelaksanaan proyek 35 ribu MW, yakni :

  1. Mempercepat ketersediaan lahan dengan menerapkan Undang-undang 2/2012 tentang pembebasan lahan
  2. Menyediakan proses negosiasi harga dengan menetapkan harga patokan tertinggi untuk swasta dan excess power
  3. Mempercepat proses pengadaan dengan mengacu pada Permen ESDM 3/2012 dengan alternatif penunjukan langsung atau pemilihan langsung untuk energi baru terbarukan (EBT), mulut tambang, gas marjinal, ekspansi, dan excess power
  4. Memastikan kinerja pengembang dan kontraktor andal dan terpercaya melalui penerpan uji tuntas (due diligence)
  5. Mengendalikan proyek melalui project management office (PMO)
  6. Memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait

0 Response to "PLN: Program Pengadaan Pembangkit Listrik 35.000 MW Bakal Tertunda"

Post a Comment