Pemanfaatan Ekolabel Dalam Pengadaan Barang/Jasa

Jakarta - LKPP terus mempersiapkan rencana pelaksanaan pengadaan berkelanjutan dengan melakukan kajian terhadap kesiapan masyarakat Indonesia. Hal ini sebagai langkah awal pemerintah dalam memastikan pembentukan peta jalan yang matang. Sebagai tindak lanjut, berbagai kajian terus dilakukan untuk mempersiapkan regulasi dan kebijakan, menetapkan strategi, serta menetapkan waktu pelaksanaan.  

Hal itu terungkap dalam diskusi bertajuk Sustainable Public Procurement (SPP) pada Rabu pekan lalu yang digelar Rabu pekan lalu (01/07) di kantor LKPP. Hadir sebagai pembicara utama Direktur Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional LKPP Gusmelinda Rahmi dan Anggota Indonesia Green Purchasing Network (IGPN) Budi Prasetio.

Linda mengatakan, dalam tataran lingkungan pemerintah,  LKPP perlu memastikan bahwa aparatur negara harus memiliki pemikiran yang positif terkait penggunaan produk hijau. “Kami lebih kepada mempersiapkan mengubah cara pandang, baik itu kepada instansi pemerintah maupun penegak hukum. Bahwa hal ini sangat penting, “ katanya.

Linda menganggap wajar jika produk hijau harganya lebih mahal. Maka, ketika pemerintah mengeluarkan alokasi anggaran yang lebih besar untuk produk ekolabel, hal itu seharusnya tidak akan menjadi temuan di kemudian hari. Menurutnya, pengadaan untuk produk ekolabel merupakan salah satu insentif agar keberadaan produk hijau dapat terus berlangsung.

Sejalan dengan Linda, Budi menyatakan masyarakat juga harus berpartisipasi sebagai agen pelaksana dalam program pengadaan berkelanjutan dengan merubah paradigma .“Ini bisa dilakukan jika knowledge of green itu ada di benak setiap orang,” kata Budi.

Lanjutnya, pengadaan berkelanjutan adalah proses pemenuhan kebutuhan dengan memberikan nilai dan keuntungan pada setiap aspek kehidupan. Ia menekankan perlunya pengadaan berkelanjutan yang menyentuh perspektif triple bottom line, yaitu aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Hal ini, menurut Budi, dapat didorong dengan pembentukan badan koordinasi khusus di bidang pengadaan, percepatan pembuatan regulasi, dan melakukan kampanye pengadaan berkelanjutan secara masif.

Dalam melakukan perencanaan yang lebih matang, LKPP akan melakukan kajian prioritas terhadap kebutuhan pemerintah. Kajian ini menitikberatkan pada analisis konsumsi produk dari perspektif kuantitas dan bukan dari besaran nilai.  Hal ini agar barang dengan tingkat kuantitas konsumsi yang tinggi dapat segera diusulkan kepada instansi terkait untuk dibuatkan ekolabel.

“Akan dimulai tahun depan. Terkait produk apa saja yang paling banyak dibeli oleh pemerintah,” kata Linda.

Source : lkpp

0 Response to "Pemanfaatan Ekolabel Dalam Pengadaan Barang/Jasa"

Post a Comment