LKPP Uraikan Terobosan dan Hambatan Pengadaan


Jakarta - LKPP terus berupaya melakukan terobosan melalui pengaturan strategi dan regulasi di bidang pengadaan guna mendorong percepatan pembangunan nasional dan penyerapan anggaran.

Dalam kaitan dengan tujuan tersebut, berbagai upaya telah diterapkan LKPP agar proses pengadaan dapat dilaksanakan secara efektif, di antaranya pengembangan sistem e-purchasing dan revisi kebijakan. Namun demikian, implementasi di lapangan sering kali terhambat oleh berbagai masalah. 

Dalam kaitan dengan program percepatan pembangunan nasional dan penyerapan anggaran, Kepala LKPP Agus Prabowo menawarkan dua skema yang terdiri atas rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang. Jika menerapkan rencana jangka pendek, kata Agus, LKPP akan berfokus pada perluasan e-purchasing dan intensifikasi  Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).

“Yang kedua, kepada kementerian/lembaga/daerah untuk menggunakan semaksimal mungkin e-proc sambil memikirkan e-katalog lokal,” lanjutnya. Sementara untuk jangka panjang, LKPP akan lebih condong pada pelaksanaan revisi Perpres dengan membuat time frame. Hal tersebut ia sampaikan dalam pertemuan dengan Menteri PPN/Bappenas Andrinof Chaniago, di Bappenas, Jakarta, Senin (13/07).

Adapun Agus menekankan pentingnya membangun ekosistem pengadaan yang kuat. Dalam mewujudkan hal tersebut, semua aturan yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan sudah seharusnya saling bersinergi.

Menurut Agus, kondisi ini tentu saja membutuhkan harmonisasi agar proses pengadaan tidak bermasalah karena terbentur aturan lain. “Jadi Perpres ini walaupun diubah seperti apa pun, kalau ekosistem dan yang lain-lain tidak ikut diubah, tidak ada gunanya,” kata Agus.

Pada praktiknya, aturan yang terkait dengan regulasi kontrak tahun tunggal sering kali menghambat penyerapan anggaran. Masalah ini biasanya timbul ketika suatu instansi telat dalam mengumumkan RUP.

Jika kontrak tidak dapat diselesaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran, anggaran yang tersedia tentu saja tidak dapat terserap secara maksimal. “Anggaran itu ‘kan berlaku tahun tunggal, disahkan bulan Januari dan harus selesai pada bulan Desember. Begitu aturannya,” terang Agus.

Sementara itu, di sisi yang lain, Agus juga menilai bahwa pengelola pengadaan sering kali memiliki kekhawatiran dalam menyelenggarakan pengadaan barang/jasa. Hal ini terkait dengan model audit yang berkecenderungan lebih menekankan pada pencarian titik kecurangan yang berpotensi merugikan negara. Dengan adanya kekhawatiran tersebut, eksekusi atas paket-paket pengadaan bisa saja menjadi terlambat.

Berkaitan dengan upaya LKPP dalam mendorong peningkatan jumlah produk e-katalog, penyedia—seperti vendor berbasis online shop—masih enggan untuk bergabung karena mekanisne pembayaran remburs.

Padahal, vendor online shop biasa menerapkan prinsip cash and carry dalam menjalankan usaha ini.  Dengan adanya syarat penetapan harga yang wajar dan sisitem pembayaran yang seperti ini, para penyedia pada akhirnya tidak banyak yang tertarik. “Ya, (penyedia) disuruh jual murah, diutangi pula. Ini yang sulit,” pungkasnya.

Source : lkpp.go.id

0 Response to "LKPP Uraikan Terobosan dan Hambatan Pengadaan"

Post a Comment