FGD bersama APIP Membahas Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)

Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Rabu-Kamis (19-20/05), mengadakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) sehubungan dengan pembahasan hasil survei permasalahan pengadaan barang/jasa (PBJ) dan tindak lanjut penyusunan konsep kemitraan. Acara ini dihadiri oleh 19 pejabat  inspektorat yang tergabung dalam keanggotaan APIP dan berasal dari berbagai daerah.


Adapun penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk mencari dan memahami kondisi permasalahan PBJ dalam kaitannya dengan perumusan strategi perbaikan yang ideal. Acara ini sekaligus bertujuan mencari solusi untuk kemudian disosialisasikan kepada seluruh aparat pemerintah di setiap daerah. Dengan demikian, kemitraan ini dapat semakin bernilai manfaat.

Dalam sambutannya, Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II LKPP, Fadli Arif, menjelaskan bahwa perhatian masyarakat terhadap proses pengadaan barang dan jasa sangat kuat. Hal ini berkait dengan kenyataan bahwa proses pengadaan barang di lingkungan pemerintah masih sangat rawan menjadi sasaran tindak kejahatan  korupsi.  “Maka tidak jarang juga kita lihat teman-teman kita yang bekerja di bidang pengadaan barang dan jasa menjadi sasaran dari tuduhan tindak korupsi,” kata Fadli.

Menurut Fadli, hal ini berkaitan dengan peran PBJ dalam menggerakkan motor perekonomian Indonesia. Dengan 30—40% dari total APBN, anggaran yang dibelanjakan melalui pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi sangat berpengaruh terhadap banyak sektor. Selain itu, pelaksanaan PBJ ini, kata Fadli, sering kali dianggap sebagai indikator kinerja dari K/L/D/I. “Jadi kinerja K/L/D/I salah satunya diperhitungkan dari PBJ. Bisa jadi dari penggunaan SPSE, bisa jadi dari tingkat penyerapannya, bisa jadi dari tingkat transparansi,” terang Fadli.

Dalam kesempatan ini, Fadli juga menyinggung ihwal peran APIP sebagai mitra LKPP. “Selain melakukan pengawasan, APIP berperan melakukan pembinaan yang bertujuan melakukan pencegahan terhadap terjadinya penyelewengan atau kesalahan dalam proses pengadaan barang/jasa,” kata Fadli. Dua prinsip ini diharapkan dapat mengikis paradigma masyarakat yang cenderung menganggap APIP hanya sebagai inspektorat yang bertugas mengeluarkan daftar kesalahan saja.

Jika dikaitkan dengan kasus-kasus pengadaan, data menunjukkan bahwa 90% kasus pengadaan barang jasa atau kasus korupsi pengadaan barang/jasa ternyata sudah mulai dari tahap perencanaan. Oleh sebab itu, kebijakan pemerintah terkait dengan penyusunan RKAKL, menurut Fadli,  merupakan langkah yang sangat strategis. “Artinya peran APIP itu tidak lagi hanya di hulu, tetapi sudah melakukan pengawasan dan melakukan pembinaan sejak dari usulan kegiatan,” pungkasnya.

0 Response to "FGD bersama APIP Membahas Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)"

Post a Comment