Pemerintah : Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa di Surat Kabar

Pemerintahan Presiden Joko Widodo merevisi sistem pengadaan barang dan jasa yang selama ini berlaku pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II. Pola pengadaan barang dan jasa diminta kembali pada pola yang dulu, yakni dengan melalui pengumuman di surat kabar selain melalui tender elektronik.

"Pemerintah minta kepada lembaga procurement supaya nanti kembali lagi ke pola yang dulu, yaitu di samping pengumuman lewat internet juga ada diumumkan di koran. semua procurement, semua pembelian, pengadaan dan tender harus diumumkan di koran, seperti yang berlaku pada KIB I," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Menurut dia, sistem pengadaan barang dan jasa melalui tender elektronik atau e-tender kurang efektif. Meskipun lebih transparan, kata Sofyan, sistem e-tender tidak banyak diketahui masyarakat. Sistem ini mulai dikembangkan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II.

"Ternyata sistem e-tender ini tidak banyak diketahui oleh masyarakat, walaupun cukup transparan, tapi kita pun tidak tahu. Tapi dengan dimuat di koran, semua akan tahu apa yang dilakukan pemerintah. Seminggu, dua minggu, ini sudah jadi," kata Sofyan.

Nantinya, lanjut Sofyan, proses tender akan kembali diumumkan melalui koran. Demikian juga dengan proses-proses selanjutnya. Pemerintah akan mewajibkan semua lembaga pemerintah/kementerian untuk bekerjasama dengan surat kabar dalam proses pengadaan barang maupun jasa.

"Nanti diwajibkan saja. Selama ini kan mereka lewat internet, bahwa di lembaga pengadaan barang pemerintah kan selama ini kalau Pemerintah pengadaan untuk jalan, atau beli mobil tu kan sistem e-tender," ujar Sofyan.

Adapun sistem tender elektronik diberlakukan dengan harapan bisa mencegah tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Di samping itu, e-tender bisa menghemat pengeluaran negara.

Menurut pemberitaan Kompas, sejak 2008 hingga 2014, sistem e-tender menghemat anggaran hingga Rp 65 triliun, karena pengurangan biaya dalam proses kontrak tender hingga 15 persen.

0 Response to "Pemerintah : Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa di Surat Kabar"

Post a Comment