Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Renovasi dan Penataan Gedung

Pengawasan adalah tahapan penting dalam setiap proyek konstruksi atau renovasi gedung. Terutama dalam konteks renovasi dan penataan gedung, kualitas dan keberlanjutan hasil akhir menjadi faktor yang sangat vital. 

Untuk menjaga kualitas dan memastikan proyek berjalan sesuai rencana, digunakan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Renovasi dan Penataan Gedung.

Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi peran dan pentingnya KAK Pengawasan Renovasi dan Penataan Gedung. Kita akan melihat bagaimana dokumen ini membantu membangun fondasi yang kokoh untuk pengawasan proyek renovasi dan penataan gedung yang sukses.

Kami juga akan memberikan beberapa contoh nyata KAK yang dapat digunakan sebagai panduan atau referensi dalam proyek Anda. 

Dengan pemahaman yang lebih dalam tentang KAK, kita dapat membantu memastikan bahwa proyek-proyek renovasi dan penataan gedung di masa depan berjalan dengan efisien dan menghasilkan hasil yang memuaskan.



Apa itu KAK Pengawasan?



KAK Pengawasan Renovasi dan Penataan Gedung adalah dokumen yang berperan sebagai panduan yang memberikan pedoman jelas dan struktur pengawasan bagi para profesional yang bertugas. Dokumen ini merinci tugas, tanggung jawab, dan harapan dalam proses pengawasan renovasi dan penataan gedung.

Pentingnya KAK dalam pengawasan proyek renovasi dan penataan gedung tidak bisa diabaikan. KAK memberikan arahan yang tegas tentang apa yang diharapkan, mencakup aspek teknis, peraturan, dan standar kualitas yang harus ditegakkan. Dengan demikian, para pengawas memiliki dasar yang kokoh untuk memastikan bahwa proyek berjalan lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.


Contoh KAK Pengawasan Renovasi dan Penataan Gedung



Berikut contoh KAK/TOR PENGAWASAN RENOVASI DAN PENATAAN GEDUNG disusun dengan format yang umum (Why, What, Who, Whom,Where, How), sebagai berikut :

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN RENOVASI DAN PENATAAN
GEDUNG XYZ


I. PENDAHULUAN


A. UMUM

1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi Renovasi dan Penataan Gedung XYZ yang dilakukan kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional dan efektif.

2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.

3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.

4. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.

2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.

C. LATAR BELAKANG

1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan PENGAWASAN RENOVASI DAN PENATAAN GEDUNG XYZ.

2. Pengguna Anggaran adalah Kepala Balai XYZ.

3. Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk panitia pengadaan barang/jasa Renovasi dan Penataan Gedung XYZ.


D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Ruang lingkup pekerjaan adalah Melakukan Pengawasan Supervisi kepada Pelaksana Kegiatan terhadap Renovasi dan Penataan Gedung XYZ.

E. TARGET / SASARAN

Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah :

1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis


II. KEGIATAN PENGAWASAN


A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Gedung Negara, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :

1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan.

2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.

3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.

4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.

5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong.

6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi.

7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum serah terima pertama.

8.Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.

9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.


III. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN


A. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.

B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :

  1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan /pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku.
  2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
  3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.

C. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional pengawasan yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.


IV. BIAYA

A. BIAYA PENGAWASAN

1.      Biaya Pengawasan dibebankan pada APBN Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2013.
2.      Besarnya biaya konsultan pengawas merupakan biaya tetap dan pasti (Lump Sum).
3.     Pagu Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp.101.300.000,- (Seratus satu juta Tigaratus ribu rupiah).
4.      Biaya pekerjaan pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual, meliputi komponen sebagai berikut :

a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
b. Materi dan pengadaan laporan
c. Pembelian dan/ atau sewa peralatan
d. Sewa kendaraan
e.  Biaya rapat-rapat
f. Perjalanan (lokal maupun luar kota)
g. Jasa dan overhead pengawasan
h. Pajak dan iuran lainnya

5. Pembayaran biaya konsultan pengawas adalah berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan pengawasan

B. SUMBER DANA

Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan dibebankan pada APBN.


V. KELUARAN

Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :

a. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk penting dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;

b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
  • Tenaga kerja
  • Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
  • Alat-alat
  • Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
  • Waktu pelaksanaan pekerjaan
c. Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian;

d. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;

e. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah kurang;

f. Laporan rapat di lapangan (site meeting);

g. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang dibuat oleh kontraktor pelaksana;

h. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);

i. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);

j. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.

k. Setiap laporan dibuat dalam 5 (lima) rangkap

l.  Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.


VI. WAKTU PELAKSANAAN

Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan PENGAWASAN RENOVASI DAN PENATAAN  GEDUNG adalah 5 (lima) bulan, atau sampai dengan batas akhir serah terima I (PHO) seluruh paket pekerjaan.


VII. KRITERIA

Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti dimaksud pada KAK harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN

Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksankan secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh pejabat pembuat komitmen.

B. PERSYARATAN OBJEKTIF

Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang objektif untuk kelancaran pelaksanaan baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.

C.  PERSYARATAN FUNGSIONAL

Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi sebagai konsultan pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.

D. PERSYARATAN PROSEDURAL

Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA

Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain:

1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.

2. Yang termuat dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

3. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat yang berkaitan dengan lokasi dan ruang lingkup pekerjaan yang bersangkutan.


VIII.   PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN

A. UMUM

Konsultan pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh pengelola kegiatan agar fungsi dan tangung jawab konsultan pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh pemberi tugas.

B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS

Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, secara garis besarnya yaitu :

1. Pekerjaan Persiapan

a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan

b. Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.

c. Dalam melaksanakan tugasnya pelaksana konsultan pengawas dilengkapi dengan tanda pengenal (id-card) yang dikeluarkan oleh BBLK Jakarta.

2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan

a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk yang kedua kalinya.

b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.

c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai engan jadwal yang ditetapkan.

d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.

e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan.

f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.


3. Konsultasi

a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.

b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pelaksana Pekerjaan serta unsur wilayah (jika diperlukan) dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan baik secara teknis maupun sosial untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja kemudian.

4. Laporan

a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume presentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemborong.

b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.

c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.

d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong terutama yang mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop drawing).

5. Dokumen

a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.

b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.

c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan Berita Acara kemajuan pekerjaan penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta keperluan pendaftaran sebagai Bangunan Gedung Negara.

IX. MASUKAN

A. INFROMASI

1. Untuk melaksanan tugasnya konsultan pengawas harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini

2. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksnaaan tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan maupun yang dicari sendiri. Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan pengawas.

3. Informasi pengawasan antara lain :

a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
  • Gambar-gambar pelaksanaan
  • Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  • Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
  • Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborongan
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh pemborong (setelah disetujui)

c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan

d. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan dll.

e. Informasi lainnya.

B.  TENAGA

Untuk mealaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.

Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiri dari :

1. Penanggung Jawab Pengawas (Team Leader), dengan persyaratan:

a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Arsitektur, dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah;

b. Mempunyai SKA Ahli  Arsitektur yang masih berlaku. Sertifikat keahlian / profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian/ profesi yang disayaratkan.

c. Berpengalaman dibidangnya minimal 4 (empat) tahun dibuktikan dengan Curriculum Vitae  yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan Terakhir (Referensi) dari PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.

d. Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Bukti Penyelesaian Kewajiban Pajak (Laporan PPh Tahun Terakhir)

2. Tenaga Ahli Sipil, dengan persyaratan:

a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Sipil, dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah;

b. Mempunyai SKA Ahli Pengawas Struktur yang masih berlaku. Sertifikat keahlian / profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian/ profesi yang disayaratkan.

c. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (dua) tahun dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan Terkahir (Referensi) dari PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.

d. Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Bukti Penyelesaian Kewajiban Pajak (Laporan PPh Tahun Terakhir)

3. Pengawas Lapangan Bidang Sipil/Arsitektur, dengan persyaratan :

a. Memiliki Ijazah STM / SMA
b. Berpengalaman dibidangnya minimal 5 (lima) tahun dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja.
d. Memiliki KTP.

4. Administrasi/Operator Komputer, sebanyak 1 (satu) orang dengan persyaratan:

a. Memiliki Ijazah SMU/SMK Segala jurusan
b. Berpengalaman dibidangnya minimal 4 (empat) tahun dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja.


X. PROGRAM KERJA

A. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus segera menyusun:

1. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail
2.  Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga- tenaga yang diusulkan oleh konsultan pengawas harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan kegiatan.

B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan pengawas dan mendapatkan pendapat teknis dari pengelola teknis kegiatan.

XI. PENUTUP

Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) PENGAWASAN RENOVASI DAN PENATAAN  GEDUNG ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.

Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan pejabat pembuat komitmen.

0 Response to "Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan Renovasi dan Penataan Gedung"

Post a Comment