KAK/TOR Pengadaan Blanko Kartu Tanda Penduduk WNI (Security Printing)

Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Blanko KTP ini merupakan salah satu dokumen pendukung dalam pengalokasian anggaran untuk belanja pengadaan sarana dan prasarana penunjang, yakni sarana layanan berupa formulir sebagai dokumen administrasi kependudukan. Dokumen KAK pengadaan blanko KTP ini diajukan sebagai salah satu acuan perencana anggaran untuk menguji kelayakan pendanaan bagi kegiatan belanja dimaksud sehingga diharapkan akan terciptanya tertib administrasi.

Berikut ini Contoh Susunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Blanko KTP, semoga bermanfaat.

Latar Belakang

Dalam rangka menunjang pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya dibidang administrasi kependudukan di Provinsi DKI Jakarta perlu dilakukan pengadaan sarana dan prasarana penunjang antara lain sarana layanan berupa formulir sebagai dokumen administrasi kependudukan yang pengelolaannya didukung oleh pelayanan yang profesional sehingga diharapkan akan terciptanya tertib administrasi sebagai upaya membangun peningkatan kesadaran penduduk akan pentingnya layanan dokumen kependudukan bagi pemilik dokumen maupun pengguna dokumen kependudukan.

Pelayanan Administrasi Kependudukan yang tertib dan tidak diskriminatif diperlukan pengaturan secara menyeluruh untuk menjadi pegangan bagi semua penyelenggara Negara yang berhubungan dengan kependudukan dan perlu dilakukan penataan penyelenggaraan serta pengaturan penerbitan formulir sebagai sarana penunjang dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan sehingga sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan masyarakat yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal-hal diatas maka perlu dilakukan pengendalian pencetakan, pengadaan dan pendistribusian blangko dokumen kependudukan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga pemenuhan kebutuhan blangko dokumen kependudukan kepada masyarakat berjalan baik. Hal ini sebagai perwujudan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Maksud :
Tersedianya blangko cetakan khusus Security Printing sarana penunjang layanan administrasi kependudukan berupa Dokumen Kependudukan yang mencukupi.

Tujuan :
Meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berupa Blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehingga dapat memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting penduduk.

Sasaran
Pencetakan blangko dokumen kependudukan adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan dokumen security bagi penduduk sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan kebutuhan serta mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Blanko dokumen kependudukan merupakan dokumen negara yang harus dilindungi sehingga dibutuhkan pengawasan serta kualitas barang sesuai ketentuan yang berlaku serta perusahaan penyedia barang yang mendapat ijin pencetakan dokumen security dari instansi yang berwenang yaitu botasupal dan kementrian dalam negeri.

Lingkup Kegiatan

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 dan Keputusan Menteri Dalam Nomor 94 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Dalam Nomor 35A Tahun 2005 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2010 yaitu untuk memenuhi blangko dokumen kependudukan berupa cetakan khusus dalam bentuk security printing

Demikianlah TOR Pengadaan Blanko Kartu Tanda Penduduk WNI (Security Printing) yang bisa digunakan sebagai panduan proposal pengadaan barang dan jasa di lingkungan DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL.

0 Response to "KAK/TOR Pengadaan Blanko Kartu Tanda Penduduk WNI (Security Printing)"

Post a Comment