Kerangka Acuan Kerja Pengadaan AC Pada Planetarium dan Observatorium

Planetarium dan Observatorium adalah merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam melaksanakan program-program pembangunan di bidang pendidikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Planetarium dan Observatorium Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas, yaitu melaksanakan penyebarluasan ilmu pengetahuan Astronomi dan Keantariksaan” kepada masyarakat sesuai misinya  “Menjadikan Planetarium dan Observatorium Jakarta sebagai tempat wisata pendidikan yang menarik dan mencerdaskan dengan memberikan layanan prima dan profesional”.

Sebagai unit kerja perangkat daerah, Planetarium dan Observatorium Jakarta terus berupaya meningkatkan, mengembangkan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi terhadap program/kegiatan serta meningkatkan sarana-prasarana serta sumber daya manusia agar semakin baik. Sarana yang saat ini dimiliki dirasakan masih kurang terutama untuk alat pendingin ruangan (AC) sedangkan sementara sarana yang ada banyak yang mengalami kerusakan, tidak dapat memberikan fungsi atau manfaat secara maksimal dikarenakan usianya sudah tua.

Dalam rangka menyelesaikan masalah tersebut di atas Planetarium dan Observatorium Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2014 melaksanakan kegiatan Pengadaan AC, agar dapat memberikan dan mendukung kenyamanan dalam pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.


 Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  3. Undang-undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi   Perangkat Daerah;
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  6. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta;
  7. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 13 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta;
  8. Peraturan Gubernur Nomor 199 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 134 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan
  9. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2010, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Planetarium dan Observatorium;
  10. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  11. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
  12. Rencana Kerja dan Anggaran Unit Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Planetarium dan Observatorium Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014.


 Maksud dan Tujuan Kegiatan


Kegiatan pengadaan AC pada Planetarium dan Observatorium Provinsi DKI Jakarta adalah merupakan kegiatan pengadaan sarana alat pendingin ruangan kantor dan ruang pertunjukan yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan dalam rangka kelancaran dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas pelayanan masyarakat.


Hasil yang diharapkan

Terciptanya kenyamanan yang dirasakan baik oleh masyarakat maupun karyawan dengan bertambahnya kesejukan ruangan yang dihasilkan oleh adanya alat pendingin (AC) sehingga diharapkan adanya pencitraan yang baik dan positif bagi Planetarium dan Observatorium Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam melayani masyarakat.


Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan Pelelangan Pengadaan AC pada Planetarium dan Observatorium  Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Angaran 2014.
  

0 Response to "Kerangka Acuan Kerja Pengadaan AC Pada Planetarium dan Observatorium"

Post a Comment