KAK Penyelenggaraan Acara Kota Tua Heritage Fest

KAK Penyelenggaraan Acara Kota Tua Heritage Fest adalah sebuah dokumen yang menginformasikan gambaran latar belakang, tujuan, ruang lingkup dan struktur sebuah gambaran kemasan acara/event Kota Tua Heritage Fest yang telah disusun oleh SKPD/dinas terkait. KAK/Term of Reference (TOR) menjadi salah satu data pendukung dalam pengalokasian anggaran acara tersebut. Berikut di bawah ini contoh jenis KAK acara/event yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.




Latar Belakang

Pada saat ini, usaha untuk memepertahankan bangunan kuno di setiap kota di Indonesia diusik oleh rencana pembongkaran atau revitalisasi bangunannya. Fenomena ini memberikan ancaman yang luas bagi sejarah ruang arsitektur serta nilai historis filosofis bangunan dan kawasan tersebut dari kehancuran di masa mendatang. Kekhawatiran lain yang akan terjadi adalah, adanya pergeseran pola ruang kawasan tempat bangunan kuno berada ke kawasan urban modernis yang mematikan nuansa historis dan etnis kultural sebagai ruang kehidupan bermasyarakat. Dinamika ini, menjadikan banyak perdebatan, dimana akar sejarah bangunan kuno sebagai entitas makna simbolik antara masyarakat dan sejarah kotanya dengan masa lalunya dan sekaligus cerminan bagi masa mendatang akan hilang. Sebagian besar masyarakat pun akhirnya merasakan bahwa membangun akan kecintaan pada negeri ini dengan mempertahankan budaya dan sejarah arsitektur masa lalu sudah tidak ada harganya.

Kesalahan awal yang dilakukan pemerintah kota saat ini adalah tidak memperhatikan bagaimana bangunan bersejarah itu mempunyai nilai sejarah arsitektur yang sangat besar. Pemahaman akan nilai sejarah tersebut masih ditambah dengan masih kurangnya perhatian satu daerah terhadap pelestarian warisan budaya sebagai pusaka sejarah. Sebenarnya, pusaka budaya merupakan bagian dari warisan manusia yang perlu mendapat perhatian khusus untuk dilindungi. Karena adanya aspek kesejarahan dalam arsitektur inilah dapat memberikan bangunan dan kawasan akan nilai makna kultural masa lalu, yang tentu saja melekat pada bagian-bagian yang terdapat pada fisik bangunan dan kawasan itu sendiri.

Hal ini menjadi penting untuk dipahami, karena hampir semua kota di Indonesia mempunyai peninggalan bangunan-kuno bersejarah atau kawasan yang mempunyai nilai sejarah arsitektur tinggi. Dalam pandangan kesejarahan bahwa suasana yang membentuk arsitektur kota dan tata ruang pada masa lalu dan sekarang tentunya tidak sama. Saat ini kota-kota di Indonesia pada umumnya dan Jakarta pada khususnya menjadi sasaran utama dalam pengembangan fisik tata ruangnya. Cepat atau lambat, aset historis dan budaya yang dipunyai oleh kota-kota yang ada diIndonesia akan tergeser oleh kepentingan ekonomi dan jasa konstruksi. Wajah fisik kota akan berganti dengan bangunan baru dan megah, dengan struktur monumental sebagai lambang modernisasi yang dijadikan solusi dalam menghilangkan kenangan masa lalu. Di sini pembangunan kota dapat diartikan sebagai penghancuran brutal atas bangunan-kuno serta kawasan bersejarahny. Hal ini juga diakibatkan oleh lemahnya pemerintah daerah atau kota dalam manajemen pelestarian yang dilakukan oleh instansi-instansinya dalam menangani dan melindungi bangunan kuno bersejarah yang terdapat di kawasannya. Dan masalah ini akan mempengaruhi banyak sedikitnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke kota-kota tersebut, Dari landasan inilah Unit Pengelola Kawasan Kota Tua Jakarta melakukan kegiatan Kota Tua Heritage Fest yang sedikit banyaknya akan menggugah kepedulian, kepekaan serta kecintaan masyarakat Jakarta pada khususnya terhadap bangunan historis kuno yang bersejarah semakin dapat dirasakan sebagai sebuah asset yang berharga dan perlu dilestarikan dan dikembangkan.

Seiring dengan perkembangan jaman pada masa kini khususnya di kota metropolis seperti jakarta, kemudahan masyarakat dalam mengakses segala informasi multi sektoral berdampak tidak langsung terhadap derasnya gempuran budaya baru yang terus hadir, dimana hal tersebut harus diupayakan langkah langkah strategis untuk mengangkat kembali posisi budaya asli sebagai salah satu variabel yang harus dipertahankan dalam upaya pelestarian bangunan kuno sebagai cagar budaya khususnya di kawasan kota tua Jakarta. Oleh karena itu perlu dilakukannya sebuah kegiatan yang dapat dikomunikasikan kepada masyarakat luas dalam bentuk sebuag bentuk kegiatan Kota Tua Heritage Fest yang dalam tugas pokok dan fungsinya dimiliki oleh Unit Pengelola Kawasan Kota Tua Jakarta pada tahun 2014 ini.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud dari kegiatan Kota Tua Heritage Fest ini adalah untuk memberikan informasi sejarah yang dikemas dengan aspek-aspek edukasi mengenai peninggalan bangunan sejarah di Jakarta sehingga dapat meningkakan pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat terhadap bangunan sejarah di Kawasan Kota Tua.
2. Tujuan kegiatan Kota Tua Heritage Fest ini adalah menyelenggarakan festival dalam bentuk pameran guna mewujudkan Kawasan Kota Tua sebagai kawasan wisata budaya bangunan bersejarah.
3. Sasaran :

a. Tercapainya pengetahuan tentang bangunan bersejarah cagar budaya yang pernah ada/ada di Kawasan Kota Tua.
b. Tercapainya Penampilan 3 (tiga) cagar budaya peninggalan bersejarah dan budayanya yang berada di Kawasan Kota Tua, yaitu antara lain Pulau On Rust, Sunda Kelapa dan Museum Bahari dalam bentuk special desain serta pertunjukan budaya pada masa lalu.                                           

Ruang Lingkup

1. Persiapan :
a. Menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK/TOR) dan Rancangan Anggara Biaya (RAB) yang berisikan gambaran kemasan acara/event.
b. Mengirimkan surat edaran permohonan kepada berbagai instansi yang dianggap perlu untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini.
c. Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang akan berpartisipasi pada kegiatan ini.
d. Melaksanakan rapat - rapat koordinasi.
e. Menyusun struktur organisasi produksi, terdiri atas :  :

  • Manager Event
  • Desain Interior
  • Penata Panggung
  • Penata Tari dan Musik
  • Pembawa Acara
  • Stage Manager
  • Crew Event
  • Tenaga Keamanan
  • Tenaga Kebersihan

2. Pelaksanaan :

Menyelenggarakan dan menyajikan penyelenggaraan kegiatan yang dilengkapi dengan special desain, tata panggung dan kebutuhan lainnya sebagai pendukung kegiatan Kota Tua Heritage Fest.

Landasan Hukum

Dalam melaksanakan kegiatan harus berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku yaitu:


  • Peraturan Pemerintah Nomor  25 Tahun 2000  tentang Kewenangan  Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
  • Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2007;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006  Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  • Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penguasaan Perencanaan Dalam Rangka Penataan Kawasan Kota Tua seluas ± 846 ha yang terletak di kotamadya Jakarta Utara dan Kotamadya Jakarta Barat;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
  • Undang-undang nomor 29 Tahun 2007 Tentang pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota Negara kesatuan Republik Indonesia;
  • Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007;
  • Peraturan Gubernur No. 37 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur No. 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  • Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 127 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Penataan dan Pengembangan Kawasan Kotatua Dinas Kebudayaan dan  Permuseuman Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  • Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Unit Pengelola Kawasan Kota Tua Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014 Nomor 159 /DPA/2014  


 RENCANA KINERJA

Sasaran, Program, Kegiatan dan Rincian Kegiatan :

  1. Sasaran    :  Dikenalnya pengetahuan cagar budaya
  2. Program   :  Pengembangan Promosi dan Informasi Kebudayaan
  3. Kegiatan  :  Kota Tua Heritage Fest

PROSES PELAKSANAAN

Kegiatan Kota Tua Heritage Fest merupakan pameran cagar budaya peninggalan masa lampau yang ada di Kawasan Kota Tua. Proses kegiatan diawali dengan pembuatan jadwal kegiatan kemudian pelaksanaan kegiatan di area kawasan kota tua.Pelaksanaan kegiatan Kota Tua Heritage Fest tahun 2014 dilaksanakan oleh pihak Ketiga.


PELAPORAN

Sebagai bentuk pertanggung jawaban kegiatan Kota Tua Heritage Fest 2014 disusun suatu laporan dalam bentuk dokumen laporan dengan lampiran dokumentasi foto.

OUTPUT

Terselenggaranya kegiatan Kota Tua Heritage Fest 2014.

 PENUTUP

Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai acuan kerja perangkat pelaksana, dan hal lain-lain yang belum tercantum didalamnya akan diadakan perbaikan sesuai dengan kebutuhan.

0 Response to "KAK Penyelenggaraan Acara Kota Tua Heritage Fest"

Post a Comment