KAK Pelaksanaan Jasa Pemeliharaan Gedung Dengan Anti Rayap

Berikut ini adalah contoh KAK Pelaksanaan Jasa Pemeliharaan Gedung Dengan Anti Rayap  yang terdiri dari latar belakang mengapa diperlukan belanja modal pelaksanaan jasa pemeliharaan gedung, dasar hukum, tujuan dan maksud belanja pengadaan barang/jasa tersebut, cara pembayaran, hingga analisa kebutuhannya. Silahkan disimak dan semoga bermanfaat.

LATAR BELAKANG

Unit PelaksanaTeknis (UPT) Panti Sosial merupakan pusat kesejahteraan sosial yang berada dibaris paling depan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan  kesejahteraan sosial dari pilar intervensi pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi PMKS. UPT Panti Sosial adalah sebuah pilihan yang harus tersedia disamping pilihan utama lainnya yakni pelayanan sosial yang berbasis keluarga dan komunitas dan/atau swasta, sehingga masyarakat terutama PMKS memiliki pilihan sesuai dengan kondisi mereka, karena Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial bagi PMKS yang paling cepat adalah dilakukan  oleh Dinas Sosial Provinsi dengan semua UPT Panti Sosial yang dikelolanya.

Kualitas kelayakan bangunan Panti Sosial dan kuantitasnya wajib terjamin untuk menunjang suksesnya pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan kesejahteraan sosial dari Unit PelaksanaTeknis (UPT) Panti Sosial. Kualitas yang layak akan menjamin bangunan gedung memiliki masa pakai yang lebih lama, sehingga wajib diperhatikan ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung yang telah diatur dalam aturan formal perundangan, yaitu UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan keandalan bangunan yang meliputi; 1).persyaratan keselamatan bangunan,2).persyaratan kesehatan bangunan;3).persyaratan kenyamanan bangunan; dan 4).persyaratan kemudahan.

Terkait dengan masalah keandalan bangunan sebagaimana diatur dalam pasal 17 hingga pasal 20 dapat diinventarisir beberapa faktor yang mempengaruhi keselamatan bangunan, yaitu terkait dengan: 1).persyaratan bangunan dalam mendukung beban muatannya; dan 2).kemampuan bangunan dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir serta 3).keandalan bangunan gedung terhadap gangguan alam termasuk kerusakan oleh hama rayap.

Kondisi beberapa bangunan gedung panti sosial di Jakarta pada saat ini ada yang mengalami kerusakan akibat serangan rayap. Kondisi tersebut jika tidak ditanggulangi segera akan berpotensi mengakibatkan tingkat kerusakan yang semakin tinggi sehingga berkurangnya keandalan bangunan gedung dan berakibat serius terhadap keselamatan atau keamananan penggunanya. Oleh karena itu diperlukan upaya pemeliharaan gedung dengan anti rayap yang mampu menjamin terciptanya keandalan bangunan gedung dari bahaya serangan hama rayap. Potensi serangan hama rayap sangat tinggi sehingga pemeliharaan gedung dengan anti rayap perlu mengacu pada hasil kegiatan pemeliharaan gedung dengan anti rayap yang memuat ketentuan-ketentuan admnistrastif dan teknis. Pemeliharaan gedung dengan anti rayap merupakan salah satu cara untuk mencapai keberhasilan upaya pengendalian rayap dan optimalisasi pemeliharaan gedung dengan anti rayap. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka telah disusun rencana kerja dan syarat-syarat pemeliharaan gedung dengan anti rayap di Jakarta.
A.       MAKSUD


Maksud dilaksanakannya pemeliharaan gedung panti dengan anti rayap ini adalah Terpeliharanya gedung bangunan panti sosial dari serangan hama rayap sebagai sarana penunjang yang dapat mendukung tugas pokok dan fungsi panti-panti sosial di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa untuk dapat mewujudkan, menginterprestasikan hasil kegiatan jasa pemeliharaan gedung khususnya bangunan panti dengan anti rayap ini. Kegiatan ini dimulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengawasan sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan dapat diperoleh hasil yang maksimal sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.

B. TUJUAN

Tujuan dari kegiatan ini adalah terciptanya keandalan gedung panti dari bahaya serangan rayap sampai masa tertentu sebagai wujug upaya peningkatan kualitas pelayanan keamanan dan kenyamanan bagi Warga Binaan Sosial (WBS).

C. TARGET DAN REALISASI INDIKATOR KINERJA OUTPUT

Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Panti Sosial dan Loka Bina Karya di lingkungan Dinas Sosial dalam hal ini keandalan bangunan dan gedung dalam mengatasi gangguan alam termasuk serangan rayap.

D. TARGET DAN REALISASI INDIKATOR KINERJA OUTCOME


Tercapainya efisiensi dan efektivitas pekerjaan pengendalian rayap pada bangunan panti dan taman asuhan dengan sistem atau cara yang paling memungkinkan tanpa menimbulkan gangguan baik secara teknis maupun  pelaksanaannya nanti yang bermuara kepada sasaran yaitu meningkatnya kualitas, keamanan dan kenyamanan bangunan gedung panti sosial di lingkungan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.


IKATAN HUBUNGAN KERJA, CARA PEMBAYARAN DAN SANKSI-SANKSINYA

Dalam melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa sebagai Pelaksana Jasa Pemeliharaan harus mematuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pihak Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen secara lisan maupun tertulis, dan berpedoman dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

0 Response to "KAK Pelaksanaan Jasa Pemeliharaan Gedung Dengan Anti Rayap "

Post a Comment