Whistleblowing System Pengadaan Barang dan Jasa di Kemenristek

Kementerian Riset dan Teknologi menyelenggarakan sosialisasi Whistleblowing System Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan yang dilaksanakan pada Kamis, 02 Oktober 2014 di Auditorium Lt. 3 Gedung II BPPT. Sosialisasi ini diadakan dalam rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Integritas.

Dalam sambutannya, Sekretaris Menteri Riset dan Teknologi, Hari Purwanto mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas pasti ada kegiatan - kegiatan pengadaan barang dan jasa terutama di bidang pemerintah, untuk itu Kementerian Riset dan Teknologi bersepakat dengan LKPP untuk selalu berkonsultasi dan bekerjasama.

Lebih lanjut, Hari Purwanto menekankan, harus ada motivasi untuk meningkatkan kemampuan kompetensi dalam melakukan tugas pengadaan barang dan jasa, bahwa kita harus membangun kekuatan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara benar, tepat dan aman.

Dalam Sosialisasi Whistleblowing System dihadiri narasumber dari Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, R. Fendy Dharma Saputra; Staf Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, Risma Theresia Dwi Putri S; dan Inspektur Kemenristek, Mujianto sebagai moderator.

Dalam pemaparannya, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, R. Fendy Dharma Saputra menjelaskan dalam sosialisasi ini mengenai sarana bagi para pegawai atau staf karyawan khususnya di lingkungan kementerian dan lembaga – lembaga pemerintahan dalam usaha mencegah tindak korupsi. “Dimana, ketika melihat adanya suatu tindakan korupsi dapat diadukan menggunakan Whistleblowing System dan dipastikan data diri atau kerahasiaan dari si pelapor akan terjamin kerahasiaan data dirinya,” ujarnya.


Kemudian paparan selanjutnya, Risma Theresia Dwi Putri S. juga menjelaskan langkah – langkah menggunakan Whsitleblowing System mulai dari proses sign up, log in, sampai proses pelaporan. Dan menjelaskan bahwa data diri dari pelapor dijamin kerahasiannya.

0 Response to "Whistleblowing System Pengadaan Barang dan Jasa di Kemenristek"

Post a Comment