Kerangka Acuan Kerja Belanja Seragam Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI)

Salah satu upaya mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagimasyarakat adalah pelaksanaan kesehatan matra, diantaranya termasuk kesehatan haji yang diselenggarakan agar jemaah haji tetap berada dalam keadaan sehat atau kondisi yang optimal. Hal ini sesuai dengan Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bertujuan untuk memberikan pembinaan,pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan yang baik agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman,tertib, lancar dan nyaman sesuai dengan tuntunan agama serta jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji secara mandiri sehingga diperoleh haji yang mabrur.

Sejalan dengan Undang–Undang tersebut di atas, Kementerian Kesehatan diberikan kewenangan untuk melaksanakan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan terhadap jemaah haji dalam kegiatan penyelenggaraan kesehatan haji. Untuk mendukung kegiatan tersebut Kementerian Kesehatan merekrut Petugas KesehatanHaji Indonesia (PKHI) yang terdiri dari Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) yang bertugas melakukan pelayanan kesehatan di Kelompok Terbang (Kloter) dan PanitiaPenyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang bertugas di Arab Saudi.



Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya TKHI perlu dilengkapi dengan pakaian seragam TKHI. Pendanaan untuk penyediaan pakaian seragam TKHI telah didekonsentrasikan di provinsi embarkasi. Dana dekonsentrasi dialokasikan pada 13(tiga belas) provinsi embarkasi dengan ketentuan penyediaan pakaian seragam TKHIdisetiap provinsi embarkasi tidak hanya untuk petugas yang berasal dari provinsitersebut tetapi bagi petugas TKHI provinsi lainnya yang masuk dalam satu embarkasi.

Pengadaan Pakaian Seragam Petugas TKHI Kloter Tahun 1435 H / 2014 M, dijelaskan bahwa Pelaksanaan Pengadaan Seragam TKHI dilakukan oleh Panitia / Pejabat Pengadaan / ULP Dinas Kesehatan Provinsi, dan setelah melalui tahapan Pengadaan,


Tujuan Umum:

Untuk mendukung kelancaran Pelaksanaan Tugas Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dalam memberikan pelayanan kepada Jamaah Haji Indonesia.


Tujuan Khusus:

Tujuan dilaksanakannya Belanja Pakaian Seragam Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) Tahun Anggaran 2014 adalah :

1.  Untuk mempermudah Jamaah Haji Indonesia Mengenali Petugas Kesehatan Haji Indonesia (TKHI)
2.    Jamaah Haji yang menjadi target pelayanan bisa dilayani sesuai Kebutuhan.
3.    Untuk memperlancar kegiatan Pelaksanaan Ibadah.

0 Response to "Kerangka Acuan Kerja Belanja Seragam Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI)"

Post a Comment