Jaminan Penawaran (bid bond) adalah kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa
bank akan membayar sejumlah uang kepadanya jika pihak terjamin tidak mengikuti
lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya diterima. Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam LDP;
- nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran;
- besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan dalam LDP;
- besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf;
- nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang mengadakan pelelangan;
- paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan;
- Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa diterima oleh Penerbit Jaminan;Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harusditulis atas nama perusahaan kemitraan.
Berikut contoh Draft Jaminan Penawaran
[Kop Bank Penerbit Jaminan]
GARANSI
BANK
sebagai
JAMINAN PENAWARAN
No.
____________________
Yang
bertanda tangan dibawah ini: __________________________________
dalam jabatan
selaku _______________________________________________ dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
______________[nama bank] berkedudukan di
_________________________________________ [alamat]
untuk
selanjutnya disebut: PENJAMIN,
dengan
ini menyatakan akan membayar kepada:
Nama :
________________________[Panitia
Pengadaan Barang dan Jasa]
Alamat : ______________________________________________
selanjutnya
disebut: PENERIMA JAMINAN
sejumlah
uang Rp _____________________________________
(terbilang
_______________________________________________________)
dalam bentuk garansi bank sebagai
Jaminan Penawaran atas pekerjaan _______________ berdasarkan
Dokumen Pengadaan No. _______________ tanggal _________________, apabila:
Nama :
_____________________________
[peserta pelelangan]
Alamat : ______________________________________________
selanjutnya
disebut: YANG DIJAMIN
ternyata
sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu
berlakunya Garansi Bank ini,
lalai/tidak
memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan yaitu:
a.
Yang Dijamin menarik
kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan
sebagai pemenang;
b.
Yang Dijamin tidak:
1)
menyerahkan
Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;
2)
menandatangani
Kontrak; atau
3)
hadir
dalam klarifikasi dan/atau verifikasi sebagai
calon pemenang
c.
Yang Dijamin terlibat
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN);
sebagaimana
ditentukan dalam Dokumen Pengadaan yang
diikuti oleh Yang
Dijamin.
Garansi
Bank ini
dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Garansi
Bank sebagai Jaminan Penawaran berlaku
selama __________ (____________) hari kalender, dari tanggal
_____________________ s/d____________________
2.
Tuntutan
pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari penerima
jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh
tempo Garansi Bank sebagai Jaminan
Penawaran
sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3.
Penjamin
akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah
menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasarkan
Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima
Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai tidak memenuhi kewajibannya.
4.
Penjamin
melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat
sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5.
Garansi
Bank sebagai Jaminan Penawaran ini tidak dapat dipindahtangankan
atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6.
Segala
hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran ini, masing-masing pihak memilih
domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________
Dikeluarkan di :
_________
Pada tanggal : ___________
[Bank]
Materai Rp. 6.000,-
____________
[Nama dan Jabatan]
0 Response to "Bentuk Jaminan Penawaran dari Bank"
Post a Comment