Bentuk Jaminan Penawaran dari Bank

Jaminan Penawaran (bid bond) adalah kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak pemborongan dalam hal tawarannya diterima. Jaminan Penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  2. Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam LDP;
  3. nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran;
  4. besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan dalam LDP;
  5. besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf;
  6. nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang mengadakan pelelangan;
  7. paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelangkan;
  8. Jaminan Penawaran harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Panitia Pengadaan Barang dan Jasa diterima oleh Penerbit Jaminan;Jaminan Penawaran atas nama perusahaan kemitraan (Kerja Sama Operasi/KSO) harusditulis atas nama perusahaan kemitraan. 

Berikut contoh Draft Jaminan Penawaran

[Kop Bank Penerbit Jaminan]

GARANSI BANK
sebagai
JAMINAN PENAWARAN
No. ____________________

Yang bertanda tangan dibawah ini: ­­­­­­­­­­­­­­­­__________________________________ dalam jabatan selaku _______________________________________________  dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ______________[nama bank]  berkedudukan di _________________________________________ [alamat]

untuk selanjutnya disebut:  PENJAMIN,

dengan ini menyatakan akan membayar kepada:
            Nama              : ________________________[Panitia Pengadaan Barang dan Jasa]
            Alamat                        : ______________________________________________

selanjutnya disebut:  PENERIMA JAMINAN

sejumlah uang Rp _____________________________________
(terbilang _______________________________________________________) dalam bentuk garansi bank sebagai  Jaminan Penawaran atas pekerjaan _______________ berdasarkan Dokumen Pengadaan No. _______________ tanggal _________________, apabila:
            Nama              :  _____________________________ [peserta pelelangan]
            Alamat                        : ______________________________________________

selanjutnya disebut:    YANG DIJAMIN

ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, namun tidak melebihi tanggal batas waktu berlakunya Garansi Bank ini, lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan yaitu:
a.    Yang Dijamin menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang;
b.    Yang Dijamin tidak:
1)       menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang;
2)       menandatangani Kontrak; atau
3)       hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi sebagai calon pemenang
c.    Yang Dijamin terlibat Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN);
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Yang Dijamin.

Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.             Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran berlaku selama __________ (____________) hari kalender, ­­­­­­­­­­­dari tanggal _____________________ s/d____________________
2.             Tuntutan pencairan atau klaim dapat diajukan secara tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari penerima jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran sebagaimana tercantum dalam butir 1.
3.             Penjamin akan membayar kepada Penerima Jaminan sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah menerima tuntutan pencairan dari Penerima Jaminan berdasarkan Surat Pernyataan Wanprestasi dari Penerima Jaminan mengenai pengenaan sanksi akibat Yang Dijamin cidera janji/lalai tidak memenuhi kewajibannya.
4.             Penjamin melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya benda-benda yang diikat sebagai jaminan lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5.             Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran ini tidak dapat dipindahtangankan atau dijadikan jaminan kepada pihak lain.
6.             Segala hal yang mungkin timbul sebagai akibat dari Garansi Bank sebagai Jaminan Penawaran ini, masing-masing pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri ________
Dikeluarkan di   :    _________    
Pada tanggal      :     ___________


[Bank]
                                             Materai Rp. 6.000,-
____________
 [Nama dan Jabatan]


0 Response to "Bentuk Jaminan Penawaran dari Bank"

Post a Comment