LKPP Bikin Sistem WBS untuk Pelaporan Dugaan Kasus Korupsi

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan situs pelapor dugaan korupsi, Whistleblower System. Anda bisa menuju Website dengan alamat http://www.wbs.lkpp.go.id bertujuan untuk mencegah dan memberantas korupsi.

“Sistem WBS ini jadi sarana baru untuk mengadukan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk dugaan KKN,” kata Kepala LKPP Agus Rahardjo dalam peluncuran website di Hotel Le Grandeur, Mangga Dua, Jakarta, Senin, 30 April 2012. Pembuatan sistem pengaduan ini menindaklanjuti data Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan bahwa 80 persen kasus korupsi berada di lembaga pengadaan barang/jasa pemerintah.

Mekanisme pengaduannya, Agus menjelaskan, pelapor menyampaikan informasi secara elektronik melalui situs. Pengaduan itu terkait penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Kronologis dan pelampiran bukti pendukung adanya penyimpangan, seperti data, dokumen kontrak, gambar dan/atau rekaman, juga bisa dikirim melalui sistem baru ini.

Ia menjelaskan, kriteria pengaduan yakni berdampak luas, mendapatkan perhatian masyarakat dan/atau pengadaan di atas Rp 10 miliar. Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti oleh LKPP, kemudian diteruskan ke instansi penegak hukum.


Agus menjamin, para pelapor akan mendapatkan hak perlindungan berupa identitas rahasia. "Juga akan dilindungi hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan." Anda juga bisa membaca mengenai Memberantas Korupsi dengan Whistleblower System (WBS)

0 Response to "LKPP Bikin Sistem WBS untuk Pelaporan Dugaan Kasus Korupsi "

Post a Comment